Lonjakan Omicron di DKI Jakarta, 5 Kecamatan ini Bakal di Lockdown

Jakarta, law-justice.co - Lima kecamatan di DKI Jakarta masuk zona merah kasus COVID-19 varian Omicron. Status zona merah ini pun memaksa Pemprov DKI menerapkan micro-lockdown.


Sebagaimana diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi paling banyak yang menyumbang kasus Omicron. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat total kasus Omicron di Ibu Kota mencapai 988 orang, 663 di antaranya pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan 325 lainnya transmisi lokal.

Baca juga : Siapa Saja Dicalonkan Pilkada DKI Jakarta 2024 dari PDI-P?

Merujuk pada laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dikutip dari Detikcom, pasien Omicron DKI Jakarta menyebar ke beberapa wilayah. Ada lima daerah yang dikategorikan berwarna merah oleh Kemenkes berdasarkan data yang dihimpun.

Daerah dengan kategori merah mencatat lebih dari delapan pasien Omicron ialah Kalideres, Kebon Jeruk, Kebayoran Baru, Kecamatan Cilandak, dan Senen.

Baca juga : Pemprov DKI: Penonaktifan NIK Berdampak pada BPJS hingga STNK

Sementara wilayah kuning melaporkan 1-7 pasien Omicron. Ada beberapa wilayah yang masih berstatus hijau, seperti Menteng, Pulo Gadung, Pancoran, Kramat Jati, hingga Ciracas.

Daerah dengan status hijau menandakan belum melaporkan satu pun kasus Omicron. Perlu diketahui, ini adalah data yang dihimpun Kemenkes RI hingga Minggu (15/1/2022) lalu. Belum ada laporan data yang diperbarui terkait kategori warna setiap wilayah setelah DKI mencatat lebih dari 900 pasien Omicron.

Baca juga : Pamer Starbucks Menutupi Kabah, Anak Zulkifli Hasan Dirujak Netizen

Artinya, bisa saja wilayah yang semula berada di kategori hijau, sudah berubah menjadi kuning atau kategori kuning naik ke `zona` merah.

 

Terapkan Micro-lockdown

Terkait ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan DKI Jakarta menerapkan micro-lockdown di kawasan itu.

"Ya salah satu penangananya kan di-micro-lockdown salah satunya. Selain di situ ditingkatkan active case finding, 3T-nya semua lah teman-teman sudah hafal, sudah tahu apa tahapan-tahapannya," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, dikutip Jumat (21/1/2022)

Riza menuturkan pemerintah pusat hingga daerah sudah mengeluarkan aturan dan instruksi terkait penerapan PPKM. Dia menyebut langkah selanjutnya adalah memastikan agar aturan dan instruksi tersebut dipatuhi.

"Sudah jelas instruksi Mendagri, sudah jelas dari pemerintah pusat, semua, aturan sudah dilakukan. Sekarang tinggal kita pastikan patuhi taat pada aturan ketentuan perintah yang sudah disampaikan," imbuhnya.