Pemerintah Izinkan Pasien Omicron Isolasi di Rumah

Jakarta, law-justice.co - Pasien Covid-19 yang disebabkan oleh varian Omicron tak harus diisolasi di wisma atlet atau pun hotel. Pemerintah mengizinkan pasien melakukan isolasi di rumah masing-masing.

Hal itu disampaikan pemerintah setelah mengeluarkan aturan baru soal isolasi. Hal itu dilakukan lantaran jumlah kasus positif mulai melonjak.

Baca juga : Satu Pasien Covid-19 Omicron GE.1 di Batam Meninggal Dunia

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi yang dikutip melalui laman kemkes.go.id, Jumat (21/1).

Baca juga : Jokowi: Kena Covid-19 Bayar Setelah Status Pandemi Diganti Endemi!

Siti menerangkan, ketentuan terbaru di dalam SE yang dikeluarkan Kemenkes mensyaratkan pasien positif Covid-19 yang isolasi mandiri harus tidak bergejala atau bergejala ringan, serta memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca juga : Masa Isolasi Pasien Covid BA.4 dan BA.5 Tetap 10 Hari

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Siti menekankan, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.