Perhatian! 4 Kriteria Pasien Covid Omicron Dinyatakan Selesai Isolasi

Jakarta, law-justice.co - Kasus Covid-19 yang disebabkan oleh varian Omicron terus melonjak di Indonesia. Mayoritas orang yang terpapar Omicron merupakan pelaku perjalanan luar negeri.

Hingga kini orang yang terindikasi paparan Omicron tersebut tengah menjalani isolasi di Wisma Atlet dan rumah sakit di Jakarta. Menurut berbagai penelitian, menyebutkan bahwa Omicron merupakan varian Covid-19 yang lebih mudah menular dibandingkan dengan varian Covid-19 sebelumnya.

Baca juga : Satu Pasien Covid-19 Omicron GE.1 di Batam Meninggal Dunia

Sehingga, muncul pertanyaan apakah isolasi Omicron sama dengan varian Covid-19 lainnya? Baru-baru ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran mengenai kriteria terbaru kapan pasien Covid-19 dengan varian Omicron boleh selesai isolasi.

Dikutip dari akun Instagram Adam Prabata, berikut kriteria terbaru pasien Covid-19 varian Omicron boleh selesai isolasi. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Baca juga : Jokowi: Kena Covid-19 Bayar Setelah Status Pandemi Diganti Endemi!

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca juga : Dinas Kesehatan DKI Jakarta Temukan 2 Kasus Omicron BF.7

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah tiga hari.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 dua kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam.

Maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada huruf b angka 2) di atas. Meskipun Omicron dinilai tidak lebih bahaya dari Delta, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik.

Selanjutnya, pemerintah juga mengingatkan agar tidak kecolongan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan dan memenuhi doses vaksin Covid-19.