PNS untuk Pekerjaan Dasar Tak Lagi Diterima BKN

Jakarta, law-justice.co - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menegaskan pemerintah tidak akan merekrut Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pekerjaan dasar, seperti petugas kebersihan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Satya Pratama.

"Instansi tidak akan merekrut ASN baru untuk pekerjaan-pekerjaan yang amat basic tersebut," katanya, Selasa (18/1).

Baca juga : Ini Dia Daftar 25 Lembaga Negara yang Sudah Siap Pindah ke IKN

Namun demikian, ia memastikan pekerja dasar yang masih berstatus ASN akan tetap dipekerjakan oleh pemerintah hingga masa pensiun.

"Tapi yang PNS dan melaksanakan tugas-tugas yang amat basic tersebut akan dikelola sampai pensiun," ujarnya.

Baca juga : BKN Terima Laporan 47 ASN Langgar Netralitas Pemilu, Terancam Dipecat

Hingga saat ini, lanjutnya, sudah banyak instansi pemerintah yang menggunakan tenaga alih daya atau outsourcing sebagai pekerja teknis.

"Sepengetahuan saya, instansi sudah banyak yang outsourcing untuk pekerjaan-pekerjaan yang amat basic. Memang masih ada yang PNS tapi itu merupakan sisa dari perekrutan yang terdahulu," ucapnya.

Baca juga : Perhatian, Pendaftaran CPNS & PPPK 2023 Diperpanjang Sampai 11 Oktober

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengisyaratkan pekerja teknis dasar di lingkungan instansi pemerintahan akan diganti menjadi tenaga alih daya usai 2023.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip Antara, Senin (17/1).

Menurut Tjahjo, tenaga alih daya yang akan diganti antara lain petugas kebersihan hingga petugas keamanan. Nantinya, pemerintah akan membebankan gaji para pekerja tersebut pada biaya umum, bukan biaya gaji untuk pekerja.