Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC Dihentikan oleh Polisi

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat disebut menghentikan kasus mafia tanah dengan seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang AC, Ng Je Ngay.

Penghentian kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. Dalam surat itu disampaikan bahwa penyidikan terhadap tersangka Anton Gunawan dihentikan dengan alasan tak cukup alat bukti.

Baca juga : Resmi, Ganjar Pranowo Deklarasi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Atas penghentian penyidikan, pengacara korban, Aldo Joe menyesalkan keputusan pihak kepolisian. Apalagi, alasannya adalah kurang alat bukti.

"Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (17/1).

Baca juga : Pembentukan Presidential Club, PDIP: Basa-basi Gimik Politik Prabowo

Aldo mengklaim pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti dalam perkara ini. Mulai dari dokumen-dokumen hingga keterangan saksi.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, Aldo menduga ada intervensi dalam penanganan perkara mafia tanah ini. Padahal, sebelumnya, penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur.

Baca juga : Menteri Bahlil Diduga jadi `Orang Toxic` yang Dimaksud Menko Luhut

"Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," ucap Aldo.

Sebagai informasi, kasus yang menimpa Ng Je Ngay ini terkait lahan dan rumah yang dibeli pada tahun 1990 di daerah Jakarta Barat. Bila dihitung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini, nilainya mencapai Rp2-3 miliar.

Aset milik korban itu disebut tiba-tiba beralih kepemilikan pada tahun 2017 tanpa sepengetahuan korban. Alhasil, korban pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Setelah dilakukan serangkaian proses hukum, polisi menetapkan tiga tersangka yakni AG serta dua kaki tangannya HG dan AH. Mereka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang pemalsuan surat dan penadahan.