DPD Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Lawan Mandat Rakyat

Jakarta, law-justice.co - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden disebut melawan mandat rakyat. Oleh karena itu, hal tersebut bukanlah hal yang mudah dan sederhana untuk direalisasikan. Ini lantaran landasan hukum dalam konstitusi telah mengatur masa jabatan presiden hanya lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya satu kali masa jabatan.

“Pasal 7 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Wakil Ketua DPD RI Mahyudin kepada wartawan, Senin (17/1).

Baca juga : Bantah Adian, Puan: Jokowi Tak Pernah Minta Tiga Periode ke Megawati!

Perpanjangan masa jabatan presiden, sambungnya, juga akan bertentangan dengan mandat yang diberikan rakyat kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin, pada pemilu presiden (Pilpres) 2019, yang hanya selama lima tahun memerintah.

Rakyat, lanjutnya, memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk jangka waktu lima tahun.

Baca juga : Yusril Mengaku Bahas Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dengan Jokowi

“Perpanjangan masa jabatan presiden akan bertentangan dengan mandat yang berikan rakyat kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin pada pemilu 2019, yang hanya memberikan waktu memerintah selama lima tahun, hingga tahun 2024,”katanya.

Jalan yang bisa ditempuh untuk perpanjangan masa jabatan presiden salah satunya harus melalui amandemen UUD NRI 1945. Namun begitu, hasil amandemen tidak serta merta bisa diberlakukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden saat ini.

Baca juga : Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres Resmi Ditolak MK

“Tapi untuk masa jabatan presiden dan wakil presiden hasil pilpres yang akan datang,” tutupnya.