Pemerintah Perpanjang Lagi Diskon PPnBM 100 Persen Mobil Murah

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Indonesia bakal memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) untuk produk otomotif hingga akhir 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto merinci merinci mobil dengan harga jual di bawah Rp200 juta (Low Cost Green Car/LCGC) dikenakan PPnBM sebesar 3 persen, dan pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM tersebut pada kuartal I 2022.

Baca juga : Mantan Pentolan PSI Rian Ernest Disebut Gabung ke Golkar (3)

Kemudian kata dia, besaran tanggungan PPnBM pemerintah menurun hingga akhir tahun.

"Pada kuartal kedua, 2 persen PPnBM ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga 1 persen ditanggung pemerintah, di kuartal 4 (masyarakat) bayar penuh yaitu sesuai tarifnya 3 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers daring.

Baca juga : Dahlan Iskan: Menko Migor

Selain itu, pemerintah juga akan menanggung separuh PPnBM produk otomotif seharga Rp200 juta sampai Rp250 juta hingga kuartal I 2022. Normalnya, golongan tersebut menanggung PPnBM 15 persen.

"Di kuartal I sebesar 50 persen (dari PPnBM) ditanggung pemerintah, jadi masyarakat membayar 7,5 persen. Di kuartal kedua (masyarakat) membayar full sebesar 15 persen," ujarnya.

Baca juga : Sudah Disetujui Presiden, Menko Perekonomian Berikan Kabar Baik

Ia menambahkan Presiden Jokowi juga menyetujui perpanjangan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sampai Juni 2022.

Rumah susun dan rumah tapak dengan nilai hingga Rp2 miliar, diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak.

"Diharapkan, rumah diselesaikan dalam waktu 9 bulan," tambah Airlangga.

Selanjutnya PPN DTP sebesar 25 persen juga diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun senilai Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Presiden Jokowi juga menyetujui front loading bantuan sosial (bansos), yaitu perluasan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan. Pemberian bantuan tersebut akan dilaksanakan pada kuartal I 2022.

Adapun, jumlah bantuan sosial bagi setiap penerima sebesar Rp600 ribu dan jumlah penerima diperkirakan mencapai 2,76 juta yang terdiri dari 1 juta PKL dan pemilik warung serta 1,76 juta nelayan dan penduduk ekonomi miskin ekstrim.

Sebagai informasi, beragam insentif itu berasal dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang nilainya mencapai Rp451 triliun. Selain untuk fasilitas fiskal dan perlindungan sosial, dana PEN juga akan disalurkan untuk sektor kesehatan.