Soal Ubedilah Laporkan Anak Jokowi, Istana: Berjalan Sesuai Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, upaya hukum yang dilakukan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang dua putra Presiden Joko Widodo menjadi terus mendapat sorotan publik.

Pasalnya, Ubedilah malah balik dilaporkan oleh Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer, ke Polda Metro Jaya lantaran mengira ada unsur fitnah di dalam laporan Ubedilah.

Baca juga : KPK : Nilai Investasi Fiktif Kasus Taspen Diduga Tembus Ratusan Miliar

Menanggapi itu, pihak Istana Negara ikut buka suara terkait masalah tersebut.

Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Faldo Maldini Semua Berjalan Sesuai Konstitusi.

Baca juga : DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas SPBU yang Tidak Distribusikan Pertal

"Menurut saya kalau kita lanjutkan dengan kemarahan-kemarahan ini dendam yang tidak berkesudahan," ujar Faldo dalam diskusi bertajuk "Politik Lapor-lapor KPK" yang digelar di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (15/1).

Faldo memandang, laporan Ubed atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur hukum.

Baca juga : Kemenkeu Ancam Setop Penyaluran Dana Desa Jika Ada Kasus Korupsi

Di samping itu, dia juga melihat tujuan yang dimaksud Ubedilah adalah untuk kepentingan masyarakat luas dan juga pembangunan bangsa dan negara.

"Laporan dilakukan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, agar semuanya berjalan sesuai cita-cita konstitusi," tuturnya.

Maka dari itu, Faldo menyatakan bahwa pemerintah mempersilakan masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi. Namun untuk hasilnya, dikembalikan lagi ke proses penegakan hukum.

"Ini yang kita uji, apakah laporan ini ada kemungkinan sitem pemerintahan kita ada yang bocor. Mudah-mudahan Bang Ubed mengubah sistem pemerintahan menjadi lebih baik," demikian Faldo.