Samuel Fajar, Eks Pegawai Tak Lolos TWK KPK Lolos Seleksi Calon Hakim

Jakarta, law-justice.co - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, lolos menjadi calon hakim karier. Sebelumnya, Fajar merupakan salah satu eks pegawai KPK yang tersingkir karena tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).


Ia jadi salah satu pegawai KPK yang kini jadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Baca juga : `Mahkamah Seharusnya Perintahkan Pemungutan Suara Ulang`

Samuel mengatakan, ia baru mengetahui dirinya menjadi calon hakim pada 7 Januari 2022. Saat itu, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan pengumuman (pasca-sanggah).

"Saya lolos jadi CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)," kata Samuel dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (12/1/2022).

Baca juga : Diungkap Otto, Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ditolak PN Jakpus

Samuel menceritakan perjalanan kariernya. Mulanya, ia menjadi pegawai lembaga antirasuah mulai 5 Maret 2017.

Sayangnya, kariernya di KPK tidak bertahan lama. Empat tahun berselang, tepatnya 30 September 2021, ia bersama 56 orang pegawai KPK lainnya `disingkirkan` karena tak lolos TWK.

Baca juga : Kasus Tambang Nikel Ilegal, Eks Relawan Jokowi Divonis 8 Tahun Penjara

"Meskipun kita tahu, ORI dan Komnas HAM telah menyatakan bahwa proses perencanaan, pelaksanaan, dan penggunaan hasil Asesmen TWK bersifat malaadministrasi dan pelanggaran HAM," ujar dia.

"Kemudian saya dinonaktifkan bulan Mei 2021. Atas masukan beberapa rekan, saya mendaftar CPNS APP/ Calon Hakim sejak Juli 2021. Sebab menjadi hakim sekaligus adalah cita-cita saya sejak kuliah," kata Samuel menambahkan.

Samuel kemudian membeberkan alasannya ingin menjadi calon hakim. Menurutnya, hakim merupakan salah satu profesi yang dapat menegakkan hukum.

"Mengapa saya memilih menjadi calon hakim? Sebab saya melihat bahwa hakim adalah profesi yang dapat menegakkan hukum dan keadilan secara independen, imparsial, dan paripurna. Maka dari itu, ketika kelak Tuhan memanggil saya menjadi seorang hakim, saya akan bertanggung jawab memegang amanat tersebut," ujar Samuel.

Sebelum lolos sebagai calon hakim dalam proses seleksi CPNS, Samuel sempat menerima tawaran sebagai ASN Polri. Ia dan 43 eks pegawai KPK lainnya bahkan sudah sempat dilantik pada 9 Desember 2021 lalu.

Karena ingin menggapai cita-citanya, pada 28 Desember 2021, Samuel menyampaikan surat izin kepada Polri untuk tidak melanjutkan proses pengangkatan sebagai ASN Polri.

"Sejauh ini Polri memberikan dukungan. Saya juga sempat membuat surat pengunduran diri khusus ke Kapolri, serta diserahkan melalui Subbag Tandiklat. Isinya apresiasi terhadap upaya Kapolri, yang menurut saya menjadi salah satu upaya guna menghapus stigma merah tak bisa dibina," kata Samuel.

Sebelumnya eks pegawai KPK yang tak lolos TWK Harun Al Rasyid juga dinyatakan lolos seleksi administrasi calon hakim agung. Harun yang dikenal sebagai raja operasi tangkap tangan (OTT) semasa di KPK kini juga jadi ASN di Polri.

Seleksi administrasi calon hakim agung itu digelar Komisi Yudisial (KY). Harun tergabung ke dalam 53 orang calon hakim agung kamar pidana. Nama Harun ada dalam urutan ke-26 yang dirilis KY.