GP Ansor Respons Penahanan Ferdinand Hutahaean

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Bareskrim Polri telah menahan Ferdinand Hutahaean usai dijadikan tersangka dalam kasus membuat keonaran. Langkah Bareskrim itu lantas direspons oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Ketua GP Ansor Luqman Hakim menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean. Apalagi kasus itu telah menyita perhatian publik belakangan ini.

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

“Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat,” ujarnya, Selasa (11/1).

Luqman Hakim juga meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jangan ada pihak yang menghakimi terlebih dahulu, hingga kelak putusan pengadilan dijatuhkan.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

Luqman juga mendukung polisi bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini, demi tegaknya hukum yang berkeadilan.

“Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk lebih bijaksana menggunakan media sosial agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia,” tutupnya.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini