Langsung Tahan Ferdinand Usai Diperiksa, Polri: Takut Ulangi Perbuatan

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lengsung menahan Pegiat Media Sosial, Ferdinand Hutahaean usai menetapkannya menjadi tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa ada alasan subyektif dari keputusan polisi itu, salah satunya takut mengulangi perbuatannya.

Baca juga : Bamsoet Sebut MPR akan Segera Bertemu Prabowo-Gibran

"Itu alasan subyektif dari penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.

Ramadhan mengatakan alasan subyektif lainnya, penyidik khwatir Ferdinand melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga : Harga Emas Sandiwara Turun, Diramalkan Meroket pada 2025

ementara, alasan obyektif adalah pasal yang disangkakan kepada Ferdinand memiliki ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Adapun polisi menjerat Ferdinand dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.

Baca juga : Ditinggal Abdee Slank, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Telkom Baru

Bareskrim menahan Ferdinand di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Ramadhan bilang penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Ferdinand melarikan diri.

Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan obyektif, kata dia, Ferdinand ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Ramadhan berkata dokter telah memeriksa kondisi kesehatan yang bersangkutan. Hasilnya, kata dia, dokter menyatakan Ferdinand bisa ditahan.