Bukan Main Mafia Tanah Depok, Sampai Eks Jendral Intelijen Jadi Korban

Jakarta, law-justice.co - Mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.


"Korban atas nama Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip Minggu (9/2/2022)

Baca juga : Resmi, Mayjen Yudi Abrimantyo Jabat Posisi Kabais TNI

Laporan oleh Emack Syadzily itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Pensiunan jenderal TNI itu membuat LP pada 8 Juli 2020.

Dalam kasus ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim. Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.

Baca juga : Panglima TNI Mutasi 52 Pati, Mulai dari KaBais & Kepala RSPAD

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan keempatnya sudah diperiksa. Mereka sudah diperiksa sebagai tersangka.

"Sudah dinyatakan tersangka. Sudah (diperiksa) sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Baca juga : Menteri ATR Ungkap Sejumlah Kasus Mafia Tanah di Jawa Timur

Hanya, Ramadhan menyebut para tersangka mafia tanah itu belum ditahan polisi. Menurutnya, penyidik pasti memiliki alasan untuk tidak menahan Eko Herwiyanto dkk.

"Empat tadi belum dilakukan penahanan. Sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Tentu penyidik mempunyai alasan tertentu ya," tuturnya.

 

Peran Tersangka


Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian menjelaskan Kadishub Depok Eko Herwiyanto, yang saat itu masih menjabat Camat Sawangan, diduga terlibat dalam pemalsuan surat. Andi mengaku sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka mafia tanah.

"Bahwa dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat oleh Hanafi dan Nurdin Al Ardisoma dengan dibantu oleh Eko Herwiyanto (selaku Camat Sawangan) telah didapat kecukupan alat bukti," katanya.

"Terhadap surat pernyataan pelepasan hak yang diduga palsu tersebut telah digunakan tersangka Burhanudin sebagai dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily kepada Pemkot Depok dengan peruntukan sebagai TPU. Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Emack," sambung Andi.