Didesak Jokowi, DPR Segera Sahkan RUU TPKS

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Melalui pengesahan RUU TPKS menjadi UU di parlemen, Jokowi berharap dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap korban kekerasan seksual.

Menanggapi desakan Jokowi tersebut, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar sepakat kalau RUU TPKS sangat urgen dan perlu segera disahkan. Cak Imin pun menegaskan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengawal secara ketat RUU tersebut hingga menjadi undang-undang.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

"Saya sudah meminta teman-teman di Fraksi PKB di DPR untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal RUU TPKS ini,” ujar Cak Imin kepada wartawan, Rabu (5/1).

Ketua Umum PKB ini memperkirakan tidak lama lagi DPR akan menuntaskan seluruh pembahasan sejumlah RUU dan mengesahkannya menjadi UU. Cak Imin berjanji salah satu RUU yang akan dituntaskan adalah TPKS.

Baca juga : Ini Respons Cak Imin Soal PKB Ingin Gabung Koalisi Prabowo

”Soal undang-undang, saya optimistis awal-awal bulan ini menjadi RUU inisiatif DPR yang segera dibahas bersama-sama. RUU ini sudah kita sepakati untuk segera diputuskan pada bulan Januari ini,” imbuhnya.

Cak Imin juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan kekerasan seksual. Sehingga, ada kesadaran untuk melawan tindakan tersebut secara aman lantaran dilindungi undang-undang.

Baca juga : Menyapa Anies, Prabowo: Saya Tahu Senyuman Anda Berat Sekali

"Masyarakat harus memiliki aware, rasa kesadaran tinggi bahwa lingkungan kita berbahaya kalau tidak memiliki kesadaran akan bahaya kekerasan seksual. Gerakan antikekerasan seksual harus dimasifkan, dan melawan kekerasan seksual ini harus disadari sampai lapisan terbawah. Teman-teman yang belum memiliki pendidikan memadahi, kita berdayakan sehingga bisa melakukan perlawan terhadap kekerasan seksual,” tutupnya.

Sejak pertama kali masuk sebagai usulan masyarakat ke DPR, RUU TPKS telah 9 tahun dibahas untuk menjadi undang-undang.

Pada masa kerja DPR RI periode 2014-2019, RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII. Kemudian pada periode 2019-2024, RUU ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Hingga pada 8 Desember 2021, usulan RUU TPKS disetujui 7 dari 9 fraksi di DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Namun, Fraksi Partai Golkar menunda menyetujui dengan alasan masih akan melakukan sejumlah konsultasi publik, sementara Fraksi PKS menolak tegas.