Data COVID Beda dengan Pusat, Begini Penjelasan Pemprov DKI

Jakarta, law-justice.co - Ada perbedaan data kasus Covid-19 varian Omicron antara Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Pusat pada Senin (3/1/2022). Pemprov DKI menyebut ada 162 kasus, sementara data pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan menyatakan ada 152 kasus.

Pada Senin (3/1) siang, pemerintah pusat mengumumkan tambahan kasus Corona varian Omicron menjadi 152. Indonesia berada di urutan ke-40 kasus Omicron dunia. Dari 152 yang terpapar COVID-19, sebutnya, 23% di antaranya dinyatakan sembuh.

Baca juga : Disepakati DPR, RUU DKJ Bakal Disahkan Jadi UU di Sidang Paripurna

"Kita dalam masuk ranking 40. Jadi jumlah kasus Omicron di Indonesia ada 152," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/1/2022).

Di Senin malam, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap sebanyak 162 orang di Jakarta positif Omicron. Riza menuturkan, per Minggu (2/1), DKI Jakarta mencatat 135 kasus Omicron. Kemudian, pada Senin (3/1), mengalami penambahan 27 kasus berdasarkan pemeriksaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes) dan Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) Laboratorium.

Baca juga : Soal Jalur Sepeda, Pemprov DKI Digugat Komunitas Bike to Work ke PTUN

"Jadi memang seperti kita ketahui belakangan ini Omicron semakin meningkat. Di Jakarta sendiri kasusnya sudah 162 orang," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (3/1/2022).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menjelaskan perbedaan data Omicron antara pusat dan daerah. Menurutnya, itu hanya masalah perbedaan waktu pengambilan data

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Bakal Pajaki Ojek Online dan Online Shop

"Kalau dari Kemenkes itu sore masalah timing sih, cut off," kata Dwi saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Dwi juga memastikan seluruh data positif Omicron telah dilaporkan Dinkes DKI ke Kementerian Kesehatan RI. Meski demikian, dia memastikan antara pusat dan daerah akan dilakukan sinkronisasi.

"Misalnya di Kemenkes ada nama si A, di kita belum ada, kita langsung masukkan di data kita," jelasnya.