Pemerintah Arab Berlakukan Lagi Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

Jakarta, law-justice.co - Melonjaknya angka kasus pasien Covid-19 disejumlah negara memaksa pihak berwenang Kerajaan Arab Saudi memberlakukan kembali aturan jaga jarak sosial di Masjidil Haram, Mekah, kota suci umat Muslim mulai Kamis (30/12) waktu setempat.

Sebagai langkah pertama, para pekerja telah mulai mengembalikan tanda lantai yang sempat dihapus pada 17 Oktober lalu, untuk memandu orang-orang menjaga jarak sosial di dalam dan di sekitar Masjidil Haram, yang dibangun di sekitar Ka`bah.

Baca juga : Pamer Starbucks Menutupi Kabah, Anak Zulkifli Hasan Dirujak Netizen

Seperti melansir rmol.id, selain mengembalikan aturan jaga jarak di Masjidil Haram, Kerajaan juga sudah memperkuat pemakaian masker di tempat-tempat umum termasuk acara-acara di luar ruangan.

Arab Saudi pada Rabu (29/12) melaporkan peningkatan kasus Covid-19 dengan 744 kasus baru yang tercatat di negara itu.

Baca juga : Saat ini Jemaah Umrah Bisa Tawaf Pakai Mobil Golf di Masjidil Haram

Data Kementerian Kesehatan Kerjaan mencatat jumlah total kasus virus corona di Arab Saudi saat ini naik menjadi 554.665.

Baca juga : Modus Bangun Vila di Bali, WNI Tipu Putri Kerajaan Saudi Rp505 Miliar