Polisi Suruh Seorang Ibu Tangkap Pelaku Pencabulan, Kapolri Geram

Jakarta, law-justice.co - Pelayanan polisi yang kurang baik terhadap masyarakat membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit geram. Hal itu terkait kelakukan anak buahnya yang menyuruh seorang ibu berinisial D (34) untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya.

Kapolri menyinggung kasus itu saat upacara serah terima jabatan perwira tinggi dan korps raport di Mabes Polri, Rabu (29/12). “Tadi Bapak Kapolri menekankan masalah itu, bagaimana hal seperti itu tidak terjadi lagi," ujar Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Rusdi Hartono.

Baca juga : Kapolri Resmi Tunjuk Tokoh Buruh Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan

Irjen Rusdi Hartono menyebut kasus yang heboh di media sosial itu kini tengah diusut Propam Polri. Sebab, diduga telah terjadi pelanggaran oleh anggota yang melayani Ibu D.

“Dari Polri sendiri melakukan pendalaman, apakah memang kejadian terjadi dan dilakukan anggota Polri ketika melayani masyarakat, ini sedang didalami oleh propam," kata Rusdi.

Baca juga : Respons Kapolri Soal Motif Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang

Sebelumnya, seorang ibu berinisial D (34) menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Penangkapan itu dilakukan setelah ibu tersebut mencoba melapor ke polisi, tetapi justru disuruh tangkap sendiri pelaku pencabulan.

Kasus itu viral setelah D menyebarkannya ke media sosial. D menyebut kasus dugaan pencabulan itu sempat dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu. Terduga pelaku pencabulan terhadap anaknya ialah A (35) yang merupakan tetangganya.

Baca juga : Resmi, Brigjen Dwi Irianto Jabat Kapolda Sulawesi Tenggara

Namun, D telah menyampaikan permintaan maaf kepada polisi. D mengaku emosi ketika menyebut polisi memintanya menangkap pelaku.