Umat Muslim Belgia Tolak Aturan Larangan Potong Hewan Secara Halal

Jakarta, law-justice.co - Terkait larangan sembelih hewan secara halal, komunitas Umat Muslim di Belgia bakal mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa.

Seperti melansir cnnindonesia.com, gugatan banding akan dilayangkan dua organisasi Islam, yakni Eksekutif Muslim Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia.

Kedua organisasi itu menilai larangan menyembelih hewan dengan cara halal adalah bentuk pengekangan kebebasan beragama dan dukungan terhadap gerakan populis yang menyudutkan kaum minoritas.

"Lembaga Eksekutif Muslim Belgia dan Dewan Koordinasi Institusi Islam Belgia akan mengajukan bandung di Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg, soal larangan yang diberlakukan oleh pemerintah Flemish dan Walloon soal penyembelihan ritual," tulis kedua organisasi itu dalam pernyataan pers, Sabtu (18/12).

Mengutip kantor berita Anadolu, upaya Banding itu diambil menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi Belgia yang menyetujui larangan penyembelihan hewan berdasarkan ritual agama pada Oktober lalu.

Pada 2019, undang-undang baru tentang perlindungan dan kesejahteraan hewan di Belgia, berlaku di wilayah Wallonia dan Flanders. Undang-undang itu melarang penyembelihan hewan berdasarkan ritual Muslim dan Yahudi.

Sebaliknya, pemerintah mewajibkan tukang daging menyetrum hewan sebelum memotongnya.

Sejumlah organisasi Muslim dan Yahudi pun memprotes dan menentang RUU tersebut. Mereka beralasan, larangan penyembelihan dengan ritual bertentangan dengan kebebasan beragama.

Namun, pengadilan tinggi Belgia menolak gugatan mereka.

Akibat penolakan itu, Komunitas Muslim kini memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke Pengadilan HAM Eropa di Strasbourg.

"Kewajiban yang menakjubkan, di sisi lain, itu hanya ukuran simbolis emosional, merugikan minoritas agama, menenangkan hati nurani mayoritas konsumen, dan mengaburkan kenyataan bahwa hewan dibesarkan sebagai objek konsumsi di dunia, mega-kios industri," kata mereka.