MUI Jelaskan Fatwa soal Ucapan Selamat Natal

Jakarta, law-justice.co - Boleh tidaknya mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru kepada umat Nasrani oleh umat Muslim masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Ada beberapa pihak yang menyatakan mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru waja-wajar saja, namun ada juga yang tidak memperbolehkannya.

Ketua Komisi Dakwah dan Ukhuwah MUI Pusat, Cholil Nafis menerangkan, perihal Natal sudah pernah ditegaskan dalam fatwa MUI yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981.

Baca juga : PKS Undang Prabowo, PKB Sebut Usai Pilpres Semua Ingin Sejuk

"2015 lalu sudah saya jelaskan di media, bahwa fatwa MUI pada 7 Maret 1981 itu mengharamkan ikut upacara merayakan natalan," ujar Cholil melalui akun Twitternya, Jumat (17/12).

Namun, khusus terkait dengan mengucapkan selamat Natal kepada saudara-saudara Kristiani, Cholil Nafis menyatakan itu tak dilarang.

Baca juga : Ini Tujuan Surya Paloh Bakal Sambangi Rumah Prabowo

"Mengucapkan selamat Natal itu boleh dalam kontek saling menghormati dan toleransi. Apalagi yang punya keluarga nasrani atau sebagai pejabat," tutup Cholil Nafis.

Baca juga : Anies Temui Surya Paloh di NasDem Tower Usai Putusan MK, Ini Isinya