Sempat Bohong, Joseph Suryadi Akui Sengaja Sebar Chat WA Hina Nabi

Jakarta, law-justice.co - Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka di kasus penodaan agama melalui media elektronik. Dari hasil pemeriksaan, Joseph Suryadi mengakui menyebarkan konten penistaan kepada Nabi Muhammad SAW melalui ponsel miliknya.


"Yang jelas, pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang (handphone) miliknya dan dia mengakui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Baca juga : Polda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Joseph Suryadi mengirimkan chat ke grup WA berupa karikatur yang disertai tulisan yang menghina Nabi Muhammad SAW. Riwayat percakapan itu kemudian tersebar di media sosial.

Tangkapan layar chat dari nomor ponsel Joseph Suryadi itu kemudian tersebar, sehingga memunculkan tagar #TangkapJosephSuryadi. Awalnya, Joseph Suryadi mengaku ponselnya telah hilang.

Baca juga : TikToker Galih Jadi Tersangka Penistaan Agama, Netizen Bergemuruh

Namun, rupanya Joseph Suryadi berbohong soal hilang ponsel. Penyidik punya rekam jejak digital bahwa dia telah mengirimkan chat berisi penghinaan Nabi.

"Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum)," jelas Zulpan.

Baca juga : Begini Respons Alexander Marwata soal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sejumlah bukti kemudian disita dari Joseph Suryadi terkait aksi penodaan agama yang dilakukannya. Bukti itu mulai dari tangkapan layar percakapan di WhatsApp hingga handphone miliknya.

"Beberapa barang bukti yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bendel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama, satu buah flash disk dan satu handphone," ungkap Zulpan.

Zulpan menambahkan penyidik juga memiliki rekam jejak digital dari handphone milik Joseph Suryadi yang memuat pernyataannya yang mengandung konten penodaan agama.

"Terkait handphone ada pengakuan yang bersangkutan handphone-nya hilang. Tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di handphone milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu," ujar Zulpan.

Dalam kasus tersebut, Joseph dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.