Diduga Aniaya Tahanan hingga Tewas, Anggota Polisi di Aceh Ditahan

Jakarta, law-justice.co - Anggota polisi yang diduga menganiaya seorang tahanan Polres Bener Meriah akhirnya ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan penganiayaan oknum polisi yang bertugas di Polres Bener Meriah, Aceh itu menyebabkan tahanan berinsial S tewas.

Baca juga : Polda Aceh Ungkap 307 TPS di Aceh Berstatus Sangat Rawan

Kata dia, penahanan oknum polisi tersebut untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ini, Propam Polda Aceh telah menahan oknum Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian ditindaklanjuti pencopotan jabatan tersebut agar bisa diperiksa secara intensif di Polda Aceh," kata Kombes Winardy.

Baca juga : Bongkar Penyelundupan 57 Kg Sabu di Aceh, Polda Aceh Tangkap 5 Orang

Sebelumnya, tahanan Polres Bener Meriah berinisial S alias F meninggal dunia diduga dianiaya oknum polisi.

Sebelum meninggal dunia, S alias F sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin di Banda Aceh.

Baca juga : Tipu Polisi Janji Loloskan Jadi Perwira, Ketua PDIP Aceh Dipolisikan

Menurut Kombes Pol Winardy, Polda Aceh serius menangani setiap pelanggaran, baik pidana maupun tidak, yang dilakukan oknum kepolisian. Mereka yang terbukti bersalah diberikan sanksi tegas sesuai aturan peraturan perundang-undangan berlaku.

Kombes Pol Winardy mengatakan Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya didampingi sejumlah personel sudah bersilaturahmi ke rumah almarhum S alias F di Desa Alue Jamok, Kecamatan Baktya, Kabupaten Aceh Utara.

Pada kesempatan itu, kata Kombes Pol Winardy, Kapolres Bener Meriah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum anggota Polres Bener Meriah yang diduga menganiaya S alias F.

"Kapolres menjamin bahwa oknum tersebut diproses secara hukum. Kapolres juga menyatakan akan melakukan pengawasan melekat dan berjenjang, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang," tegas Winardy.