Omicron Merebak, Pemerintah Belum Tambah Negara Dilarang Masuk RI

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah hanya melarang kedatangan warga dari 11 negara sejauh ini.

Pemerintah belum menambah penutupan akses kedatangan WNA maupun WNI dari sejumlah negara yang telah mengkonfirmasi temuan kasus virus corona varian Omicron.

Kesebelasnya yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

"Pemerintah sampai saat ini belum menambah 11 negara (yang dilarang masuk RI), karena tentu masih memonitor di berbagai negara lain," kata Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/12/2021).

Airlangga menyebut, salah satu pertimbangan pemerintah masih belum menutup akses pintu masuk kedatangan internasional lantaran masih diperlukan berbagai macam penelitian soal karakteristik varian Omicron ini.

Lagi pula menurutnya saat ini negara yang masih mendominasi temuan kasus varian Omicron terbanyak adalah Afrika Selatan, Inggris, dan Zimbabwe. Sementara negara lainnya relatif sedikit.

Airlangga mengatakan 45 negara di dunia disebut telah mengidentifikasi kasus varian Omicron berdasarkan laporan terkini.

"Pemerintah masih mengevaluasi dan memonitor perkembangan terkait dengan varian Omicron. Dan dari international head regulation WHO meminta genome sequencing dan memperbanyak sampel disiapkan respons fasilitas kesehatan, pembatasan kegiatan masyarakat, dan menyegerakan vaksin untuk masyarakat rentan," kata dia.