Luhut dan Erik Thohir Diduga Bisnis PCR, Prodem: Bisa Dibui 12 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) Iwan Sumule mengatakan, menteri yang terlibat dalam bisnis PCR bisa dipenjara maksimal 12 tahun sesuai UU 28/1999 tentang Korupsi Kolusi Nepotisme atau KKN.

Dalam hal ini menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Baca juga : Main 120 Menit, Indonesia Kalah dari Irak 2-1, Peluang ke Olimpiade?

Pernyataan itu disampaikan Iwan saat membawa bukti tambahan untuk memperkuat laporan terhadap dua menteri itu di Polda Metro Jaya hari ini.

Iwan menegaskan, pelanggaran pidana KKN bukan hanya soal kerugian negara, namun juga kerugian yang dialami orang lain, yakni masyarakat dan bangsa.

Baca juga : Timnas U23 Indonesia Menelan Pil Pahit 1-2 Melawan Irak

"Kalau di UU 28/1999 ancaman pidana minimal 2 tahun maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar," kata Iwan kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Selain itu, kata dia, dalam Pasal 2 UU 28/1999 tentang KKN disebutkan bahwa penyelenggara negara bisa dijerat, dalam hal ini Luhut dan Erick.

Baca juga : Gawang Ernando Kebobolan, Indonesia dan Irak Imbang

"Itu poinnya. Makanya warga negara yang merasa dirugikan atau sekelompok masyarakat bisa melaporkan apabila punya bukti yang cukup dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para pejabat negara," tutupnya.