Arab Saudi Kembali Buka Pintu Masuk Bagi Jemaah Umrah Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Arab Saudi telah mengizinkan pendatang dari sejumlah negara termasuk Indonesia untuk masuk per 1 Desember mendatang.

Hal tersebut diberlakukan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan otoritas penerbangan sipil Arab Saudi.

Baca juga : Minta Pemerintah Tunda Pendaftaran CPNS 2024, Ombudsman: Ada Pilkada!

Pada surat itu dinyatakan bahwa penumpang bisa langsung masuk ke Arab Saudi tanpa harus transit selama 14 hari di negara ketiga.

Meski demikian, setibanya di Arab Saudi, penumpang diwajibkan agar karantina dalam waktu 5 hari.

Baca juga : Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade

Tak hanya itu, pemerintah Arab juga menghapus ketentuan jenis vaksin pelancong. Aturan ini pula yang menjadi pertanda dibukanya kembali keran umrah bagi jamaah asal Indonesia.

Meski menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, hingga saat ini aturan terkait umrah masih dibahas bersama dengan pemerintah Arab Saudi.

Baca juga : Timnas U23 Indonesia Menelan Pil Pahit 1-2 Melawan Irak

Mengutip Kompas.com, keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut disambut baik oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).

Kepala Bidang Umrah AMPHURI, Zaky Zakaria Anshary, menyatakan aturan itu menjadi pintu masuk bagi jamaah umrah asal Indonesia. Meski masih harus menunggu detail aturan terkait hal tersebut.