RUU TPKS Buntu, Panja Bakal Galang Suara Mayoritas Sebelum Masa Reses

Jakarta, law-justice.co - Nasib Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mulai buntu. Diketahui, ada dua fraksi, yakni Golkar dan PPP berkirim surat untuk meminta penundaan dengan alasan pendalaman.


Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya, mengatakan bahwa pengambilan keputusan tingkat pertama secara musyawarah dalam rapat pleno sudah tidak memungkinkan. Kekinian pengesahan draf RUU TPKS diupayakan diambil melalui suara mayoriyas. "Kenapa belum pleno? Kalau musyawarah mufakat itu sudah hampir tidak bisa ditempuh. Jadi terpaksa caranya harus menempuh jalan suara mayoritas," kata Willy dalam diskusi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Baca juga : Izin Tambang Freeport Bakal Diperpanjang Pemerintah Hingga Tahun 2061


Willy berujar sejauh ini dukungan baru diberikan oleh empat fraksi di Panja. Selebihnya, lima fraksi lain belum memberikan dukungan.

"Baru tiga pengusul ditambah satu fraksi lagi, masih ada lima fraksi yang belum firm," kata Willy.

Baca juga : PSSI Resmi Perpanjang Kontrak Shin Tae Yong, Target Baru Menanti

Panja sendiri tidak ingin memaksakan menggelar rapat pleno di tengah suara mayoritas yang masih belum menyatakan sikap mendukung tersebut. Dikhawatirkan, gelaran rapat pleno yang dipaksa bakal berujung terhadap gugurnya usulan RUU TPKS.

"Konsekuensinya apa? Kalau dia belum firm kalau dilakukan pleno bisa gagal. Tapi kalau gagal patah sudahlah undang-undang ini," kata Willy.

Baca juga : RUU Perampasan Aset Molor, Legislator Demokrat ini Colek Puan

"Banyak contoh kasusnya. Jadi banyak rancangan undang-undang yang patah. Nah itu sudah tidak bisa lagi diusulkan," sambungnya.

Ia berharap fraksi pendukung RUU TPKS bisa bertambah sehingga suara mayoritas bisa didapatkan untuk kemudian menggelar rapat pleno pada masa sidang DPR saat ini, sebelum memasuki masa reses.

"Jadi kita berharap sebelum 15 Desember ini bisa diplenokan, bahkan bukan hanya diplenokan, diparipurnakan sebagai hak inisiatif DPR," kata Willy.

 

Kata Puan

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera dirampungkan.

Hal itu kata dia sebagai upaya dan komitmen DPR dalam menghapus berbagai bentuk kekerasan seksual.


“Mari kita bersama memperjuangkan agar RUU TPKS bisa segera selesai. DPR RI percaya bahwa semua rakyat Indonesia, khususnya perempuan, berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Puan dalam keterangan, Kamis (25/11/2021).

Keinginan Puan itu diketahui bertolak belakang dengan sikap beberapa fraksi di dalam Panitia Kerja RUU TPKS. Diketahui Panja batal menggelar rapat pleno lantaran ada permintaan penundaan dari sejumlah fraksi dengan alasan pendalaman.

Padahal, belakangan dalam keterangannya, Puan sudah menunjukkan semangat untuk menyelesaikan pembahasan RUU TPKS. Hal itu yang juga diamini oleh Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya.

"Bahkan kemarin Mbak Puan sudah statement. Itu sebuah langkah bagus bagaimana DPR stand poinnya ingin merespons aspirasi yang terjadi di tengah-tengah publik. Tapi aspirasi itu kan bisa kita lihat tarik ulurnya," kata Willy.

Kekinian mayoritas fraksi di Panja RUU TPKS belum menyatakan dukungan terhadap pengesahan draf. Hanya empat dari sembilan fraksi yang sudah tegas mendukung RUU TPKS.

Dari empat fraksi yang mendukung itu, diketahui tiga di antaranya merupakan fraksi pengusul RUU TPKS, yakni NasDem, PDI Perjuangan, dan PKB.

"Ya sejauh ini 4 fraksi lah ya. Semoga ini bertambah dalam waktu dekat," kata Willy.

Sebelumnya, rapat pleno yang dijadwalkan pada 25 November 2021 batal digelar. Lobi-lobi pun masih dilakukan.