Buruh Ultimatum Anies 3x24 Jam Segera Cabut UMP 2022

Jakarta, law-justice.co - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mencabut keputusan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Sikap tersebut menyusul payung hukum dasar keputusan dinyatakan inkonstitusional oleh Makhamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Mereka bahkan mengultimatum akan melakukan aksi turun ke jalan bila Anies tidak mencabut dalam waktu 3x24 jam atau hingga 29 November 2021.

"Khusus Gubernur DKI Jakarta (Anies), KSPI dan KSPSI AGN memberi tenggang waktu 3x24 jam untuk mencabut dan merevisi Surat Keputusan Gubernur UMP DKI 2022," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Iqbal meminta agar UMP DKI tahun depan mengikuti aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan atau dinaikkan minimal 5 persen.

"Kami KSPI dan buruh Indonesia meminta UMP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh gubernur lalu memanggil dewan pengupahan provinsi untuk merumuskan nilai kenaikan upah provinsi, SK dicabut tidak berlaku dan dirundingkan kembali," ujarnya.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

Sebagai informasi, penetapan UMP DKI 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.