Densus 88 Belum Temukan Bukti Dana Terorisme JI Capai Rp 70 M Pertahun

Jakarta, law-justice.co - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menduga bahwa yayasan pendana jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dapat mengantongi keuntungan hingga Rp70 miliar dalam setahun.

Hanya saja menurut Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, hal tersebut sejauh ini belum dapat dibuktikan oleh penyidik lantaran mekanisme pendanaan jaringan yang terputus.

Baca juga : Soal Kasus di Solo Raya, Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris

"Ada yang bilang (keterangan tersangka) bisa sampai Rp70 miliar setahun sebenarnya (keuntungan). Tapi kami tidak punya bukti itu dalam konteks pemeriksaan laporan begitu," katanya kepada wartawan, Jumat (26/11).

Dia mengatakan bahwa pengumpulan dana yang dilakukan oleh jaringan teroris tersebut kebanyakan tak tercatat sebagai sebuah laporan keuangan yang sahih, meskipun pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh yayasan ataupun badan amal yang memiliki keabsahan hukum.

Baca juga : Pengamanan Nataru, Kapolri: Densus Sudah Tangkap 18 Terduga Teroris

Dana yang dikumpulkan oleh yayasan sayap kemudian digunakan oleh jaringan JI untuk memenuhi kebutuhan operasional. Mulai dari pembelian senjata, penyembunyian teroris yang menjadi buron oleh kepolisian, hingga kegiatan sehari-hari.

"Kalau yang kita tahu sistem sel terputus atau sistem pengumpulan dana tidak dilaporkan dari bentuk transfer atau lainnya," jelasnya.

Baca juga : Densus 88 Benarkan Tangkap Empat Terduga Teroris di Dumai Riau

"Dalam satu acara, ada mereka membuat target penerimaan yang dokumennya sudah kami dapat, itu sekitar Rp28 miliar target dia," tambahnya.

Sejauh ini, kata Aswin, penyidik telah mengamankan 24 tersangka yang diduga berkaitan dengan pendanaan jaringan itu. Mereka terbagi dalam dua yayasan, yakni Syam Organizer dan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA).

Penyidik, kata dia, masih mengembangkan kelompok-kelompok yang menyandang dana untuk menghidupkan organisasi teroris tersebut selama ini.

Densus menemukan, setidaknya dalam setahun kedua yayasan tersebut dapat meraup keuntungan hampir mencapai Rp30 miliar. Jumlah diperkirakan dapat bertambah lantaran hanya yang tercatat dalam laporan keuangan resmi milik yayasan.

"Pendapatannya hampri sekitar Rp15 miliar per tahun. Jadi itu yang baru masuk dalam hitungan laporan keuangan mereka," ucap Aswin.

"Di BM ABA juga tidak jauh beda, itu sekitaran Rp14 miliar per tahun," tambahnya.