Ketahuan Curang saat SKD, 225 Peserta CPNS Kena Diskualifikasi

Jakarta, law-justice.co - Tindak kecurangan kembali terjadi pada seleksi CPNS 2021. Kali ini kecurangan terdeteksi pada ujian seleksi kompetensi dasar alias SKD, ada ratusan orang yang terbukti curang.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menjelaskan sampai saat ini terhitung sudah ada 225 peserta SKD yang terbukti curang dan didiskualifikasi.

Baca juga : Protes Kerja Sama dengan Israel, Google Pecat 50 Orang Pegawainya

"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing Instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS (diskualifikasi) di kolom pengumumannya," kata Satya dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

BKN dan BSSN sampai saat ini pun masih bergerak melakukan audit forensik dan audit trail, yakni mengaudit seluruh tempat titik lokasi tes. Mulai dari pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi.

Baca juga : KPK Pecat 66 Pegawai Terlibat Pemerasan Tahanan KPK

Pemeriksaan peserta dilakukan mulai dari saat melakukan registrasi, klik mulai ujian, sampai dengan selesai ujian dengan teknologi AI di server CAT BKN.

Satya mengungkapkan dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01% terbukti curang dengan temuan di 9 titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung.

Baca juga : Korlantas Catat 1.835 Kecelakaan Selama Mudik Lebaran, 281 Meninggal

Modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN, yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN. Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.

Satya menyebutkan angka temuan kemungkinan akan bertambah, seiring dengan proses penyidikan juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.

"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," kata Satya.

Selain itu oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021 dan pihak oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.