Malam Tahun Baru 2022 Polisi Terapkan Crowd Free Night

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah antisipasi mulai dilakukan dalam mencegah peningkatan mobilitas di masa libur Natal dan Tahun Baru. Polisi diketahui bakal menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) di sejumlah titik di Jakarta saat malam tahun baru 2022.


"Kemungkinan kita akan melakukan crowd free night, artinya seperti malam tahun baru 2020 ke 2021 nanti pergantian malam tahun baru ke 2021 ke 2022 kita juga melakukan hal yang sama," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (22/11/2021).

Baca juga : Polda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Sambodo mengatakan kebijakan itu saat ini masih terus dimatangkan oleh jajarannya. Berkaca pada tahun lalu, crowd free night pada malam tahun baru 2020 dilakukan di kawasan Sudirman-Thamrin.


Menurut Sambodo, di tahun ini pihaknya akan menambah titik crowd free night yang akan diterapkan pada malam tahun baru 2021.

Baca juga : TikToker Galih Jadi Tersangka Penistaan Agama, Netizen Bergemuruh

"Tidak hanya di Sudirman-Thamrin tapi juga ke tempat-tempat yang sering jadi tempat perayaan tahun baru seperti Taman Mini, di Ancol, di lokasi-lokasi yang sering dijadikan pelaksanaan acara tahun baru akan kita lakukan crowd free night," terang Sambodo.

Saat ini teknis penerapan hingga titik yang akan diterapkan crowd free pada malam tahun baru 2021 tengah digodok pihak kepolisian. Sambodo mengatakan kebijakan itu nantinya diharapkan mencegah adanya kenaikan kasus COVID-19 selepas libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga : Begini Respons Alexander Marwata soal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya


"Kita jaga setelah libur nataru tidak jadi peningkatan COVID-19 yang signifikan," terang Sambodo.

Pemerintah pun telah menetapkan kebijakan dalam mencegah adanya lonjakan kasus pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Mulai 24 Desember nanti semua daerah di Indonesia bakal ditetapkan status PPKM level 3.

Rencana pemerintah tersebut ditujukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19. Aturan berlaku mulai 24 Desember 2021- 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11).