Notaris Mafia Tanah Nirina Zubir Serahkan Diri

Jakarta, law-justice.co - Edwin Ridwan, tersangka notaris kasus mafia tanah yang dilaporkan Nirina Zubir akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya hari ini.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, Edwin menyerahkan diri usai imbauan penyidik agar kooperatif.

Baca juga : Wali Kota Tual Maluku Adam Rahayaan Tersangka Korupsi 200 Ton Beras

"Dia menyerahkan diri ya setelah teman-teman sudah beritakan imbauan penyidik agar kooperatif serahkan diri," ujar Petrus saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).

Sebagaimana diketahui, Polisi telah melaukan panggilan pemeriksaan sebanyak 2 kali terhadap Edwin, namun tak kunjung hadir.

Baca juga : 2 Orang Debt Collector yang Ditusuk Aiptu Fandri Resmi Jadi Tersangka

Sebelumnya, Petrus mengeluarkan surat DPO pada tersangka Edwin karena kabur melarikan diri kediamannya saat dilakukan penangkapan.

Ia meminta tersangka Erwin untuk segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian. Sebab tidak ada tempat yang aman bagi seorang buron.

Baca juga : Polda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

”Untuk Erwin, di mana pun keberadaannya kami mengimbau agar segera menghadap ke penyidik,” kata Petrus.