Anies Baswedan Tetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Sebesar Rp4,45 juta

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menetapkan besaran upah minimum tahun 2022. Disebutkan upah minimum di DKI sebesar Rp 4.453.935,536.

"Jadi sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp 4.453.935,536," kata Anies dalam keterangannya pada Ahad, 21 November 2021.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

Besaran ini, kata Anies, ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Ibu Kota.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI ini diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Setelah penetapan UMP 2022 ini, Pemprov DKI mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya degan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Baca juga : Akui Buka Opsi Usung Anies di Pilgub DKI, PKS: Kalau Cocok Why Not?

Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi administratif kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Sebelumnya, Anies Baswedan saat menemui buruh yang demo menuntut kenaikan upah mengatakan akan memberikan berbai insentif untuk buruh. Di antaranya dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.

Program yang dilakukan tersebut antara lain:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.