Pemkot Depok Mendadak Hentikan PTM Akibat Kasus Covid Kembali Melonjak

Depok, Jawa Barat, law-justice.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghentikan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah. Hal itu dikarenakan meningkatnya kasus COVID-19 di Depok.


Penghentian sekolah tatap muka ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 8.02/648/SATGAS/2021 tentang Penghentian Sementara secara Terbatas pada Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Terbatas (PTMT). SE itu dikeluarkan 18 November 2021 dan ditandatangani Wali Kota Depok M Idris.

Baca juga : Fadel Muhammad Dicecar KPK Soal Kurang Bayar di Kasus APD Covid-19

"Dalam rangka mengendalikan peningkatan kasus COVID-19 pada klaster PTMT, perlu segera melakukan penghentian sementara secara terbatas pada penyelenggaraan PTMT dan selama kegiatan penghentian sementara tersebut satuan pendidikan segera melakukan pengecekan kembali penyelenggaraan seluruh protokol kesehatan PTMT," bunyi poin pertama pada SE itu, seperti dilihat Jumat (19/11/2021).

Ada lima poin dalam SE itu. Salah satunya, arahan menghentikan kegiatan belajar tatap muka dan memulai sekolah daring, khususnya di wilayah Kecamatan Pancoranmas. SE ini berlaku sejak hari ini, 19 November hingga 29 November 2021.

Baca juga : Import MoLis Makin Dipermudah Masuk RI Jalanan Bak Neraka

"Menghentikan sementara penyelenggaraan PTMT dan kembali melakukan proses belajar dari rumah (BDR) atau daring pada seluruh satuan pendidikan yang berada di wilayah Kecamatan Pancoranmas," bunyi poin 2.

"Melaksanakan proses BDR atau daring bagi siswa jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI dan bagi siswa SMP/MTS/SMA/MA yang belum melaksanakan vaksinasi COVID-19 pada seluruh Satuan Pendidikan di luar wilayah Kecamatan Pancoranmas," imbuhnya.

Baca juga : Kemenkes Sebut Harga Vaksin Covid-19 Mandiri Tak Ditentukan Pemerintah

Selain itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok dan seluruh satuan pendidikan diminta melakukan konsolidasi pelaksanaan dan pengawasan dalam implementasi SE tersebut serta melaporkan kepada Wali Kota Depok.