Jaksa Tuntut 6 Tahun Bui, RJ Lino: Semoga Allah Ampuni Dosa Kalian

Jakarta, law-justice.co - Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) dituntut dengan pidana enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta.

RJ Lino terbukti bersalah karena merugikan negara dalam pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Baca juga : Tentara AL Tembak 2 Warga di Makassar, 1 Korban Tewas

Ada pernyataan menarik ketika usai dituntut, RJ Lino menyelipkan doa untuk jaksa KPK. RJ Lino mendoakan agar segala dosa jaksa KPK diampuni oleh Allah SWT.

Pernyataan itu disampaikan RJ Lino, ketika hakim meminta RJ Lino terkait apa ada yang ingin disampaikan lagi di sidang. Saat itulab RJ Lino megucapkan doa ke jaksa KPK.

Baca juga : MKD DPR Minta Polisi Tertibkan Plat Nomor DPR Palsu

"Saya ingin sampaikan, saya berdoa semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa kalian," kata RJ Lino.

Sebagaimana diketahui, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menuntut RJ Lino pidana enam tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta.

Baca juga : Komunikasi Pimpinan KPK Terkait Mutasi ASN Kementan Langgar Kode Etik

RJ Lino terbukti bersalah karena merugikan negara dalam pengadaan tiga Quayside Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).