Uang Kertas Pecahan Rp1 Juta Bikin Heboh, BI Pastikan Itu Hoaks

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Sebuah video yang menampilkan uang rupiah pecahan Rp1 juta mendadak viral di masyarakat.

Pada lembaran uang tersebut tertulis sebagai uang spesimen Perum Peruri 1.0.

Baca juga : Penyebab Utang Luar Negeri RI Melonjak Jadi US$ 407,3 Miliar

"Uang pecahan selembar 1 juta #Baru #fypシ Viral," tulis akun TikTok pengunggah video tersebut, @wandyskay.

Kendati begitu, Bank Indonesia (BI) menyebut uang tersebut tidak benar dan tidak berlaku di Indonesia. Pasalnya, uang rupiah yang sah untuk pembayaran di tanah air paling besar bernominal Rp100 ribu.

Baca juga : Lebaran 2024, Ekonom Indef Proyeksikan Perputaran Uang Capai Rp 235 T

"Tidak benar, itu hoaks. Dapat saya sampaikan bahwa uang kertas pecahan yang berlaku saat ini, nominal terbesarnya adalah Rp100.000," ungkap Direktur sekaligus Kepala Grup Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan saat dikonfirmasi.

Namun, ia tidak ingin mengomentari soal jenis uang yang tertulis sebagai uang spesimen hasil keluaran Perum Peruri. "Silakan ditanyakan ke Peruri," imbuhnya.

Baca juga : Modal Asing Hengkang Rp1,36 Triliun di Pekan Keempat Maret 2024

Sementara Sekretaris Perusahaan Peruri Adi Sunardi menyatakan manajemen memang mengeluarkan uang specimen, namun uang tersebut bersifat house note alias untuk kepentingan internal perusahaan.

Biasanya, uang tersebut digunakan untuk mempromosikan produk yang memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri.

"Peruri tidak memperjualbelikan uang spesimen ini. Karena itu untuk pencetakan atau penerbitan uang specimen ini sendiri tidak rutin, mengikuti perkembangan teknologi fitur sekuriti yang ada," jelas Adi.