Tak Hanya China, Ilmuwan Malaysia Sesumbar Natuna Sebenarnya Miliknya

law-justice.co - Wilayah Kepulauan Natuna selalu menjadi  manghangat setiap tahun ke tahun , ini  sebuah wilayah di Indonesia yang  masih diperebutkan negara lain sekitar Indonesia. Kepulauan yang terkenal memiliki kekayaan alam yang luar biasa ini ternyata tak hanya di klaim China saja.

Juga penting untuk navigasi internasional selain kaya akan sumber daya alam .Hal ini terkait klaim teritori antara dua negara di perairan ramai berseteru.

Baca juga : Kronologi 10 Awak Tewas Usai 2 Helikopter Militer Malaysia Tabrakan

Berada di kawasan dengan sumber daya alam melimpah dan berbatasan langsung dengan laut bebas membuat Natuna menjadi incaran banyak negara tetangga.

Kabupaten Natuna adalah bagian dari wilayah Kabupaten Kepulauan Riau. Natuna awalnya terkenal sebagai wilayah Pulau Tujuh yang merupakan gabungan dari tujuh kecamatan kepulauan yang tersebar di perairan Laut Cina Selatan yaitu Jemaja, Siantan, Midai, Bunguran Barat, Bunguran Timur, Serasan, dan Tambelan. Enam kecamatan kecuali Tambelan nantinya menjadi cikal bakal wilayah Kabupaten Natuna.

Baca juga : Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk CLC di Malaysia, Ini Syaratnya

Dilansir dari intisari-online, awal tahun 2021 lalu, Beni Sukadis, Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), menerbitkan opini di media luar The Diplomat , yang menyebut ada sengketa Indonesia dan Malaysia atas Natuna.

Salah satu isu yang penting dilindungi oleh Indonesia agar kedaulatannya terlindungi adalah Karang Singa dan perairan di sekitarnya.

Baca juga : Bareskrim Berhasil Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

Karang Singa atau Carter Rif atau Carter Shoal adalah karang kecil yang terletak di teritori perairan Indonesia. Posisinya berada di sebelah utara Pulau Bintan di Selat Singapura, berada tidak jauh dari ketinggian air surut yang disengketakan di South Ledge.South Ledge sendiri diklaim oleh Singapura dan Malaysia.

Selanjutnya Karang Singa juga berdekatan dengan Pulau Batu Puteh dan Middle Rocks, yang ketiganya menjadi sengketa tiga negara yaitu sengketa Pedra Branca. Singapura dan Malaysia telah ikut dalam sengketa Pedra Branca tersebut. 

Sengketa yang terjadi antara Malaysia dan Singapura mengenai kepemilikan atas Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) muncul pertama kali tahun 1979 ketika pemerintah Malaysia menerbitkan sebuah peta yang berjudul "Wilayah Perairan dan Batas Landas Kontinen Malaysia" yang memasukkan pulau Pedra Branca dalam wilayah kedaulatan Malaysia.

foto : Jajaran Polsek Bintan Timur mengibarkan bendera Merah Putih di Pulau Sentut, merupakan pulau yang ramai di perdebatkan milik asing , sebagai pulau terdepan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. 

Malaysia dan Singapura telah membawa urusan kepemilikan Pedra Branca ke Mahkamah Internasional (ICJ) 2008 lalu, dan diputuskan jika Pulau Batu Puteh menjadi milik Singapura, sedangkan Malaysia bisa memiliki Middle Rocks.

Namun untuk South Ledge menjadi milik negara yang memiliki kedaulatan atas perairan teritorial tempatnya berada. South Ledge adalah daratan dataran rendah pasang surut, bisa benar-benar terendam pada saat air pasang.

Meski begitu nilainya sangat penting karena strategis dan signifikan bagi Indonesia dari segi pertahanan dan keamanan karena posisinya yang begitu dekat dengan perbatasan Malaysia dan Singapura.

Lebih dekat ke Indonesia

Secara geografis, South Ledge terletak sedikit lebih dekat dengan Indonesia, hanya berjarak 5,46 mil laut yang memisahkannya dari Pulau Bintan.

Pasal 13 (1) Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hukum Laut (UNCLOS) menetapkan bahwa ketinggian air surut dapat berfungsi sebagai dasar untuk mengukur perairan teritorial suatu negara.

Oleh karena itu, jika Malaysia menguasai South Ledge, maka Indonesia akan kehilangan sebagian wilayah perairannya di kawasan tersebut: seiris hingga 2,96 mil laut, jika jarak antara South Ledge ke Pulau Bintan terbagi rata.

Ini akan memungkinkan kapal asing untuk berlayar lebih dekat ke Bintan tanpa memerlukan persetujuan atau otorisasi dari Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia perlu meningkatkan upaya pengamanan apa yang dianggap sebagai wilayah kekuasaannya di wilayah tersebut.

Agar bisa mencapai hal itu, Indonesia seharusnya segera mengukur perairan internasionalnya, dan di sinilah peran Karang Singa muncul, ia akan menjadi baseline.

Hal itu sesuai dengan Artikel 13 (1) dari UNCLOS, dan menyimpan peta teritorial yang dihasilkan PBB untuk mempublikasikan klaim wilayah maritimnya di daerah tersebut.

Malaysia sendiri tidak diam dalam perebutan Natuna, karena baru-baru ini seorang ilmuwan dari Negeri Jiran menyebut Natuna sebagai milik Malaysia.

Media Malaysia MStar7 pada Desember 2013 memuat pendapat dosen senior di Universiti Sains Islam Malaysia, Mohd Hazmi Modh Rusli yang juga Associate Fellow di Institute of Oceanography and Environment Universiti Malaysia Terengganu.

Ia mengatakan sejarah kepulauan Natuna tidak terlepas dari pengaruh negara-negara bagian di Malaya atau Malaysia.

Menurutnya jika dilihat dari peta Asia Tenggara, jelas terlihat jika Kepulauan Natuna secara alami berada sejajar dengan letak negara bagian Terengganu, yaitu jika ditarik garis lurus dari pantai negara bagian ke arah timur, sedangkan perbatasan Indonesia jelas melengkung ke atas dan tidak dalam satu garis lurus.

Dengan lantang, sang ilmuwan mengatakan masuk akal jika kepulauan Natuna tidak miliki hubungan dengan Indonesia.

"Berdasarkan sumber sejarah, masuk akal untuk mengatakan bahwa Kepulauan Natuna tidak ada hubungannya dengan Indonesia," ujarnya.

Dikatakannya, Kepulauan Natuna berbeda dengan jajahan Belanda lainnya di Indonesia seperti Pulau Sumatera, Pulau Jawa, Nusa Tenggara, Makassar dan Papua.

Wilayah-wilayah tersebut adalah milik Indonesia yang mewarisinya dari bekas penjajahnya, Belanda ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945.

Ia menjelaskan jika konsep yang melekat dalam hukum internasional ini disebut utti possideti juris.

Ketika Perjanjian 1824 dibuat, kepulauan Natuna masih berada di bawah pengaruh kesultanan Melayu melalui kekuasaan Yang Mulia Wan Muhammad al-Fathani.

Juga, Perjanjian 1824 tidak secara eksplisit menempatkan pulau-pulau Natuna di bawah pengaruh Belanda.

Padahal, jika Traktat 1824 dicermati, Belanda tidak berhak membuka pemukiman di wilayah utara pulau Singapura yang jelas-jelas berada dalam wilayah pengaruh Inggris.

Logikanya, mengingat kepulauan Natuna masih berada dalam wilayah hukum pemerintah Johor ketika Perjanjian 1824 ditandatangani, seharusnya berada di bawah pengaruh Inggris yang merupakan pelindung kesultanan Johor saat itu.

"Oleh karena itu, mungkin ada argumentasi yang mengatakan kepulauan Natuna seharusnya bersama Malaysia ketika kesultanan Johor merdeka dalam Federasi Malaya pada tahun 1957 melalui konsep utti possideti juris," ucap Mohd Hazmi Modh Rusli.

Dijelaskannya, Indonesia secara resmi memasukkan kepulauan Natuna sebagai wilayahnya pada tahun 1956, setahun sebelum Malaya (Malaysia) merdeka dan 6 tahun sebelum Konfrontasi Malaysia dengan Indonesia.

Malaysia saat itu masih di bawah kekuasaan Inggris dan belum menjadi negara berdaulat untuk mengklaim kedaulatan atas kepulauan Natuna.

Meskipun Malaya mencapai kemerdekaan pada tahun 1957 dan menjadi Malaysia pada tahun 1963, Konfrontasi Malaysia-Indonesia yang terjadi pada tahun 1962-1966 mungkin telah mengalihkan perhatian pemerintah Malaysia saat itu yang lebih fokus untuk mengakhiri konflik dengan Indonesia.

Sementara itu, Indonesia membutuhkan kepulauan Natuna agar dapat ditarik garis kepulauan yang menghubungkan pulau-pulau di dalam wilayah Indonesia untuk mewujudkan laut kepulauan untuk memenuhi cita-citanya menjadi negara kepulauan (Archipelago State) berdasarkan hukum maritim internasional.

Oleh karena itu, kemungkinan besar, atas dasar keinginan untuk mengakhiri konfrontasi dan berdamai dengan tetangga sekutu, masalah klaim kedaulatan atas kepulauan Natuna mungkin belum menjadi prioritas pemerintah Malaysia saat itu.

Sejarah Natuna

Dilansir dari kompas.com, Natuna terdiri dari tujuh pulau dengan Ibu Kota di Ranai. Pada 1957, Kepulauan Natuna masuk dalam wilayah Kerajaan Pattani dan Kerajaan Johor di Malaysia.

Namun pada abad ke-19, Kepulauan Natuna akhirnya masuk ke dalam kepenguasaan Kedaulatan Riau dan menjadi wilayah dari Kesultanan Riau. Natuna sampai saat ini masih menjadi jalur strategis dari pelayaran internasional.

Setelah Indonesia merdeka, delegasi dari Riau ikut menyerahkan kedaulatan pada Republik Indonesia yang berpusat di Pulau Jawa.

Pada 18 Mei 1956, pemerintah Indonesia resmi mendaftarkan Kepulauan Natuna sebagai wilayah kedaulatan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pertikaian Seputar Natuna

Kontraversi diawali dari Malaysia yang menyatakan bahwa Natuna secara sah seharusnya milik Malaysia. Namun untuk menghindari konflik panjang, pada era konfrontasi 1962-1966 Malaysia tidak menggugat status Natuna.

Lepas dari konflik tersebut, Indonesia membangun berbagai infrastruktur di kepulauan seluas 3.420 kilometer persegi.

Etnis Melayu menjadi penduduk mayoritas di Natuna, mencapai sekitar 85 persen. Suku Jawa sekitar 6,34 persen dan etnis Tionghoa sekitar 2,52 persen.

Selepas kofrontasi Indonesia-Malaysia, sentimen anti China di kawasan Natuna muncul. Dari 5.000-6.000 orang, tersisa 1.000 orang etnis China.

Kemudian muncul slentingan warga keturunan Tionghoa menghubungi Presiden China saat itu, Deng Xiaoping untuk mendukung kemerdekaan Natuna.

Meski banyak pihak yang memaksa merebut Natuna, secara Hukum Internasional, negosiasi yang dibangun China tidak dapat dibuktikan sampai saat ini.

Pada 2009 secara nyata China melanggar Sembilan Titik ditarik dari Pulau Spartly ditengah Laut China Selatan, lalu diklaim sebagai wilayah Zona Ekonomi Eksklusifnya.

Saat itu Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono memprotes langkah China melalui Komisi Landas Kontinen PBB.

Di mana garis putus-putus yang diklaim China sebagai Pembaharuan peta 1947 membuat pemerintah Indonesia atas negara-negara yang berkonflik akibat Laut China Selatan.

Klaim yang membuat repot negara-negara tetangga ternyata dipicu dari kebijakan pemerintahan Partai Kuomintang (saat itu di Taiwan).

Bahwa wilayah China mencapai 90 persen Laut China Selatan.

Meski saat itu China tidak pernah menyinggung isu Natuna dihadapan PBB, sejak 1996 Indonesia telah mengerahkan lebih dari 20.000 personil TNI untuk menjaga Natuna yang memiliki cadangan gas terbesar di Asia.

Pemerintah Indonesia lebih tegas ke China

Memasuki era Presiden Joko Widodo, pihaknya kembali menegaskan dengan keras, bahwa Sembilan Titik yang diklaim China tidak memiliki dasar hukum internasional apa pun. Bahkan dikutip dari Surat Kabar Jepang Yomiuri Shimbun, Presiden Joko Widodo mengatakan China perlu hati-hati dalam menentukan peta perbatasan lautnya.

Indonesia salah satu negara yang terancam dirugikan akibat Sembilan Titik yang digambar China. Menurut Kementrian Luar Negeri, klaim China atas Natuna telah melanggar Zona Ekonomi Eksklusif milik Indonesia.

Posisi Natuna sangat jauh dari China. Natuna justru berdekatan dengan batas Vietnam dan Malaysia. Sehingga tidak masuk akal jika China mengklaim Natuna masuk wilahnya.

Sampai saat ini Natuna masih menjadi sasaran negara-negara asing untuk berlayar masuk ke wilayah tersebut. Bahkan Indonesia beberapa kali masih menangkap kapal-kapal asing yang masuk ke Natuna.

Dilansir dari Kompas.com kapal penangkap ikan dan coast guard China diduga melakukan pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif dengan memasuki Perairan Natuna pada 31 Desember 2019.

Mereka juga melakukan pelanggaran ZEE seperti melakukan praktik illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di wilayan tertitori Indonesia.

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno Masudi meminta China untuk patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan UNCLOS 1982 tentang batas teritori.

Selain itu kementrian Luar Negeri telah mengirimkan nota protes resmi dan memanggil Dubes China untuk Indonesia di Jakarta. 

Keberadaan Natuna dilihat dari hukum

Landas Kontinen suatu negara pantai meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari daerah di bawah permukaan laut yang terletak di luar teritorial.

Teritorial yang dimaksud adalah sepanjang 200 mil laut dari garis pangkal. Landas Kontinen negara pantai tidak boleh melebihi batas-batas yang sudah diatur dalam Pasal 76 ayat 4 hingga 6.

Salah satu masalah penting dari klaim China adalah garis demarkasi. Tidak ada peta yang bisa menunjukkan seperti apa bentuk garis tersebut. Pasalnya tidak ada penjelasan dari pihak China.

Sembilan Titik atau Nine Dash Line China tidak bisa disahkan sebagai perbatasan teritorial karena tidak sesuai dengan hukum internasional.

Dalam hukum internasional mengatakan bahwa perbatasan teritorial harus stabil dan terdefinisi dengan baik.

Sembilan Titik yang dibuat China tidak stabil karena dari 11 menjadi sembilan garis tanpa alasan. Kemudian tidak ada definisi secara jelas dan kuat.

Selain itu tidak memiliki koordinat geografis dan tidak menjelaskan bentuk bila semua garis dihubungkan.

Pemerintah Indonesia tetap melakukan beberapa upaya diplomatik dengan China, agar sengketa Laut China Selatan tidak meluas sampai ke Natuna. seperti dilansir dari Bangkapos.

Kedua belah pihak sudah sepakat mengedepankan diplomasi dengan mengimplementasikan Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (DOC).

Selain itu, Indonesia juga sudah mengusulkan zero draft code of conduct South China Sea yang bisa dijadikan senjata bagi diplomasi Indonesia.