Bongkar Dugaan Korupsi Formula E, KPK Panggil Sejumlah Pihak

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan proyek balap mobil listrik atau Formula E di DKI Jakarta.

Sejumlah pihak sudah dipanggil untuk mencari bukti korupsi dalam perkara itu.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"Sudah ada beberapa pihak yang dipanggil untuk diklarifikasi," tutur Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).

Setyo masih belum may memerinci pihak-pihak yang sudah diperiksa penyelidik.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang tingkat kerahasiaannya tinggi.

"Detailnya tidak akan kami sampaikan karena tahapannya masih di penyelidikan," kata Setyo.

Baca juga : Penyidik KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada

Masyarakat diminta bersabar. KPK butuh waktu untuk mendalami perkara ini.

Seperti diketahui, rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah Gubernur Anies Baswedan menggelar ajang Formula E di Ibu Kota masih menjadi polemik.

Dua fraksi di DPRD DKI mengajukan hak interpelasi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.

Usulan itu resmi direalisasikan dengan mengajukan surat usulan hak interpelasi kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, Kamis (26/8/2021).

Interpelasi adalah hak anggota legislatif untuk meminta keterangan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap penting serta berdampak luas.

Anggota Fraksi PDIP Manuara Siahaan menyatakan salah satu alasan pihaknya mengusulkan interpelasi adalah lantaran adanya potensi pemborosan anggaran daerah hingga Rp4,48 triliun untuk penyelenggaraan ajang balap mobil listrik Formula E selama lima musim di Jakarta.

"Ada potensi pemborosan anggaran Rp4,48 triliun. Sebuah jumlah uang yang sangat besar untuk sebuah program yang tiba-tiba menjadi isu prioritas," kata Manuar akhir Agustus lalu.