Terbukti Korupsi Bansos Covid, Hakim Vonis Aa Umbara 5 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara.

Ketua Majelis Hakim, Surachmat mengatakan, Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Baca juga : Sidang Penyaluran Bansos Beras, KPK Hadirkan Eks Mensos Juliari

Hal itu disampaik Surachmat dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Baca juga : Sidang Korupsi Bansos, Jaksa KPK Hadirkan Juliari & Kakak Hary Tanoe

Aa Umbara dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

"Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata dia.

Baca juga : Berkas Rampung, KPK: 3 Tersangka Kasus Bansos Beras Segera Disidang

Selain hukuman badan, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas apa yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar.

"Jika tidak bayar selama satu bulan maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," ucap hakim.

Putusan terhadap Aa Umbara ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, Aa Umbara disidang atas kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19. Selain Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat.