Laporan Investigasi Koresponden Law-Justice.co

Menelisik Hambatan Program Peremajaan Sawit Rakyat di Muara Enim

Muara Enim, Sumatera Selatan, law-justice.co - Program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Muara Enim dalam beberapa tahun ini seperti terhambat lajunya. Hal ini bisa dilihat sejak 2017, sampai Oktober 2021 baru untuk 25 kelompok tani/koperasi dengan luas total rekomtek 4.248 hektare dengan luas tumbang chipping baru, hanya  mencapai 599 hektare saja.

Banyak kendala yang dihadapi baik oleh petani maupun pemerintah daerah setempat. Dari pantauan wartawan Law-Justice.co yang melakukan liputan investigasi di lokasi, menemui fakta ada beberapa kendalanya antara lain soal surat pernyataan bebas kawasan hutan dan bebas perizinan perusahaan perkebunan dan validasi NIK.

Baca juga : Respons DPR RI soal Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Khusus di Kabupaten Muara Enim, dukungan stakeholder juga masih sangat kurang. Selain hanya satu perusahaan perkebunan plat merah di lokasi sawit rakyat. Itu pun belum mengambil peran serta terlibat dalam PSR secara sungguh-sungguh. Seperti ikut membantu petani sawit melalui program CSR.

Ketua Koperasi Bina Sejahtera, Desa Fajar Indah Muara Enim, Roni menjelaskan, petani menghadapi kendala dalam program replanting. Saat ini, di petani binaan Koperasi Bina Sejahtera sedang melakukan peremajaan sejak 2018. Dari sekitar 600 hektare lahan yang dimiliki petani sekitar 450 hektare saja masuk program replanting. Sementara sisanya sekitar 150 hektare diremajakan secara swadaya oleh petani.

Baca juga : Ada Penumpang Turun, Ini 13 Momen Penting CCTV Kematian Brigadir RA

Bantuan senilai Rp 30 juta per hekatare yang didapat petani dari  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), hanya cukup untuk membiayai pembangunan kebun. "Kedepannya diharapkan ada bantuan untuk pembiayaan perbaikan sarana produksi. Seperti pengadaan pupuk. Apalagi saat ini, harga pupuk semakin tak terjangkau oleh petani," ungkapnya.

Baca juga : MK: PDIP Tak Cukup Bukti Jika Minta Suara PSI jadi Nol di Papua Tengah

Data Rekap Realisasi Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dari Tahun 2017-2021. 

Selain itu, harapan petani ada tindak lanjut untuk kegiatan peremajaan seperti diikutkan dalam program sertifikasi ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) untuk kebun kelapa sawit yang memang sulit untuk dipenuhi petani.

Kendala yag dihadapi petani dalam peremajaan sawit guna meningkatkan kesejahteraan petani mendapat perhatian dari pengamat kebijakan publik, Ade Indra Chaniago. Dia mengungkapkan, petani yang berusaha mengikuti program peremajaan sawit rakyat (PSR) masih menemui banyak kendala. Di satu sisi, pendampingan dari aparatur daerah masih belum maksimal.

"Program PSR berjalan hanya diikuti oleh petani plasma, eks plasma, dan petani swadaya. Apalagi, saat ini banyak ketentuan yang harus dipenuhi petani serta kurangnya ketersediaan benih sesuai SNI," paparnya.

Menurutnya, berbagai tantangan yang dihadapi mulai permasalahan lahan, kapasitas pekebun hingga proses administratif. Seperti data profil pengebun dan lahan yang tidak akurat dan kurang valid data dilapangan kepemilikan kebun petani hingga masih ada perselisihan mengenai status lahan.

Sementara, tantangan dari sisi kapasitas pekebun, mulai dari terbatasnya akses pekebun pada dukungan finansial dan perbankan. Apalagi masih banyak pekebun belum atau tidak masuk dalam kelompok tani atau koperasi atau kelembagaan pekebun, kurangnya pelatihan perkebunan yang baik.

Ade Chaniago menyebutkan, tantangan dalam proses administratif yang menjadi kendala hingga saat ini berkaitan dengan kesiapan permohonan untuk dapat memenuhi persyaratan pendanaan program PSR.

Program Replanting Sawit Tidak Jadi Prioritas

Para Petani Sawit Rakyat di Desa Muara Harapan, Muara Enim, Sumatera Selatan, sedang mendapat arahan dari KUD Subur Makmur (Foto.Ade)

Saat ini, perhatian petani pada replanting tidak menjadi prioritas. Namun mencoba memanfaatkan tanaman sawit yang ada untuk memperoleh hasil. Apalagi ditengah harga CPO yang sudah mulai membaik.

Namun dibalik itu, ternyata persoalan petani berhadapan dengan tingginya harga pupuk dan racun rumput. Pantauan dilapangan, ketika menyambangi petani sawit di Muara Enim terlihat petani kesulitan mendapatkan pupuk.

Mailan, salah satu petani yang sempat ditemui mengakui saat ini harga sawit sedang mebaik dari harga sebelumnya. Namun disayangkan buahnya tidak lebat ketika panen karena mengalami track alias nyaris tak ada buah.

Padahal pemeliharaan dan perawatan terus dilakukan, termasuk pupuk dan di semprot racun rumput disekitar pohon. "Tapi masih saja buah tidak banyak bahkan tandanya sedikit,"ujar Malian.

Ditambah lagi, harga pupuk mahal dan harga racun rumput juga mahal. "Kendala kita di pembelian pupuk yang harganya mahal, harga sawit memang tinggi. Namun buah sawitnya mengalami track alias kurang buah. Apalagi sekarang tak ada pupuk subsidi. Kami mohon bantuan pupuk dari Dinas Pertanian," ungkapnya.

Dikatakannya, penjualan sawit di RAM harga perkilo Rp24.500. Sedangkan harga sawit di pabrik bisa mencapai diatas Rp 27 ribu," ujarnya. Sementara, ketika dikonfirmasi ke pedagang pupuk di Muara Enim Kamis (21/10/2021), Pajul pedagang pupuk di kecamatan Muara Enim mengatakan, harga pupuk mutiara Rp580 ribu dalam satu liter dan harga pupuk non subsidi seperti pupuk urea Rp360 ribu, pupuk TSM Rp460 ribu, TSP 36 Rp160 ribu, KCL Rp500 ribu.

Sementara itu, menurut staf Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS, Dwi Nuswantara mengimbau petani bisa memanfaatkan dana peremajaan sawit sesuai peruntukannya. Jangan sampai nanti justru digunakan untuk keperluan di luar peremajaan sawit karena akan terlacak melalui data virtual account kemana saja aliran dana tersebut.

"Sebab aturan ini diingatkan kembali gapoktan atau koperasi jangan sampai menyalahi aturan sebab seperti skema penyaluran sebelumnya ditemukan ada penyalahgunaan," ujarnya.

Dikatakan, sesuai namanya dana untuk peremajaan kebun sawit agar dana digunakan tepat sasaran jangan sampai ada temuan dana digunakan untuk membeli mobil, motor atau kegiatan lainnya yang bukan pada peruntukannya.

Selain itu, peran perusahaan seperti PTPN VII dapat memberikan kontribusi lebih kepada petani sawit Kabupaten Muara Enim. Apalagi saat ini, Muara Enim masih dalam pembenahan dan peremajaan sawit.

Harapan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Mukarto saat diwawancarai wartawan Law-Justice.co. Jelas, PTPN VII sebagai entitas usaha milik negara mempunyai peran penting bagi petani. Ia mengimbau, PTPN VII meningkatkan kepeduliannya kepada masyarakat dan pembangunan Muara Enim.

"Kami paham kondisi perusahaan PTPN VII, berharap bisa jaya kembali dan memberi kontribusi besar kepada masyarakat Muara Enim. Diantaranya ada beberapa rencana dan program. Kami siap memfasilitasi," ujar Mukarto.

Diharapkannya, salah satu program yang diproses adalah perpanjangan HGU di Unit Suli. Serta beberapa proses perijinan fungsi alih lahan seluas 58,4 hektare yang digunakan untuk pelaksanaan replanting kebun plasma.

Harapan itu bergayung sambut, Vedy Pudiansya, Kepala Bagian Manajemen Kinerja Korporasi PTPN VII menjelaskan, proses perijinan di Unit Beringin HGU sudah selesai. Saat ini yang masih dalam proses perijinan alih fungsi lahan dari karet ke sawit. Lahan seluas 5.300 hektar sudah selesai proses HGU.

“Sudah dilakukan alih fungsi lahan dari karet ke sawit untuk memenuhi pasokan TBS. Di Unit Beringin masih areal kosong juga banyak tanaman karet masyarakat lokasinya berdekatan dengan perusahaan. Jika konversi ke sawit, maka biaya balik modalnya lebih cepat dibandingankan replanting tanaman karet," jelas Vedy.

Diketahui, untuk program replanting kebun plasma tanaman sawit saat ini akan dilaksanakan di Unit Usaha Sungai Niru seluas 6.210 ha, Sungai Lengi 5.790 ha.
Perkembangan rencana peremajaan kelapa sawit di Sungai Lengi Kabupaten Muara Enim dengan luas 192 ha untuk 93 KK berlokasi di Desa Fajar Indah Kecamatan Gunung Megang dengan koperasi Bina Sejahtera.

"BPDPKS bersama seluruh stakeholder pemerintah harus terus mendorong keberhasilan program PSR ini walaupun kita sadar masih banyak kendala dan tantangan yang dihadapi," kata Ade Chaniago.

Diakui Ade, PSR akan memberikan banyak manfaat. Pertama peningkatan produktivitas dan kualitas dari tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan. Adanya peningkatan praktik good agricultural practices terutama di level pekebun swadaya.

"Juga adanya integrasi dan harmonisasi pelaksanaan PSR dengan rencana tata ruang perkebunan akan menjaga keseimbangan isu lingkungan dan keberlanjutan," tuturnya lagi.

Sementara itu, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perkebunan Muara Enim, Mardiana SE menjelaskan, bantuan pemerintah dalam program replanting sepertinya hanya sebatas angin surga kepada petani.

Prosesnya tak semudah membalilkkan telapak tangan. Banyak syarat yang sulit dipenuhi oleh petani mulai dari dokumen administrasi hingga proses tumbang chipping dikebun sawit.

Dia juga mengakui, minimnya serapan bantuan bantuan program pemerintah khususnya dibidang peremajaan sawit di Muara Enim. Berbagai kendala teknis maupun dilapangan kerap dihadapi bukan hanya oleh petani tapi juga petugas dinas setempat.

"Kendala utama kita adalah minimnya sumber daya manusia khususnya bidang teknis dan anggaran. Dibanding luas wilayah tidak sebanding. Belum lagi kendala yang dihadapi seperti administrasi dokumen seperti sertifikat kebun yang dimiliki petani," ungkap Mardiana.

Apalagi, dikatakan Mardiana, pengajukan pemberkasan semakin rumit. Sekarang syaratnya tak cukup lagi dengan sertifikat sebagai bukti bahwa kebun yang dimiliki petani bukan lagi masuk kawasan hutan. Namun dokumen sertifikat petani umumnya tidak sama dengan hasil pengukuran dilapangan oleh petugas.

"Ini juga yang menjadi kendala petani. Jika hasil pengukuran dilapangan berbeda dengan dokumen sertifikat yang dimiliki petani maka akan ditolak oleh sistem," katanya.

Dinas Perkebunan Kabupaten Muara Enim sendiri bukan tidak berupaya untuk membantu petani, seperti konsultasi dengan BPN untuk melakukan pengukuran kebun sawit. Namun hal itu tak bisa dilakukan secara maksimal mengingat terbentur dana operasional dilapangan.

Kendala bagi petani sendiri, seperti bantuan yang dijanjikan sebesar Rp 30 juta kepada petani, dinilai masih kurang. Setidaknya, petani harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 45 juta untuk peremajaan sawit. Dana yang dibantu hanya cukup untuk biaya tumbang dan chipping sementara biaya perawatan dan pupuk harus ditutupi sendiri oleh petani.

"Dinas sudah mencarikan solusi seperti pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) dari perbankan. Namun dari 3 rekomendasi hanya Bank Sumsel Babel yang bersedia. Saat ini, sebagian besar sedang dalam proses pengajuan," ujarnya.

Diakui Mardiana, jika dibanding kabupaten lain, Muara Enim memang mengalami perlambatan program replanting sawit. Salah satunya, tak adanya perusahaan swasta nasional. Di Muara Enim hanya ada perusahan plat merah PTPN VII sebagai plasma.

"Mungkin beda birokrasinya. Jika perusahaan swasta nasional cepat turut membantu kendala yang dihadapi petani sawait dalam program replanting. Seperti di Kabupaten Muba dan OKI. Di kabupaten Muara Enim hanya ada PTPN VII," ujarnya.

Di Kabupaten Muba, telah melakukan pilot project peremajaan atau replanting perkebunan kelapa sawit sejak 2017. Saat itu replanting diresmikan oleh Presiden RI. Tak cukup hanya disitu, replanting dilanjutkan dengan rencana realisasi Percepatan Pengembangan Komoditas Kelapa Sawit yang diintegrasikan dengan Verified Source Area (VSA), dan inovasi terbarukan bekerjasama dengan ITB terkait pengelolaan inti kelapa sawit menjadi menjadi bahan bakar nabati (BBN) atau biofuel.
 
Kabupaten Musi Banyuasin sendiri pada 2017 lalu, berhasil meremajakan sawit rakyat seluas 7.500 hektare  dan tahun 2020 lalu bertambah 5 ribu hektare sehingga total  mencapai 12.500 hektare.
 
Berdasarkan penelusuran wartawan Law-Justice.co di Dinas Perkebunan Kabupaten Muba terhitung 31 Desember 2020 lalu petani sawit rakyat yang lahannya di replanting atau diremajakan telah menikmati hasil panen mencapai 1.000 ton TBS dengan luasan wilayah panen seluas 1.843 hektare.
 
Bahkan pada Februari 2021 yang lalu, Kabupaten Musi Banyuasin juga sudah memproduksi Industri Vegetable Oil (IVO) yang memenuhi standar untuk bahan bakar bensin sawit (bensat) dan Avtur.   
 
Iskandar Syahrianto, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, menjelaskan bahwa persiapan replanting telah dimulai dari Desember 2017 dan Juli 2018. Kegiatan ini dapat selesai dalam kurun waktu delapan bulan lamanya. Salah satu tantangan terberatnya adalah berkaitan persoalan iklim.
 
Dijelaskannya, Muba adalah kabupaten pertama di Indonesia yang melakukan percontohan implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Terhitung sejak 31 Desember 2020 petani sawit rakyat di Muba telah berhasil panen kelapa sawit dari hasil peremajaan atau replanting mencapai 1.000 Ton TBS di luasan wilayah 1.843 hektare.
 
"Usia tanaman menghasilkan (TM) sudah berproduksi lebih awal dari yang ditargetkan yakni 38 bulan tetapi baru usia 27 bulan sudah berproduksi," ungkapnya. "Potensi peremajaan kelapa sawit rakyat dari tahun 2017 hingga tahun 2024 mencapai 52.000 Ha dari luas total perkebunan sawit rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin seluas 155.000 hektare," bebernya.
 
Iskandar menuturkan kegiatan replanting dapat berjalan sesuai target karena dukungan sejumlah faktor. Antara lain, pelaksanaan sesuai dengan perencanaan dari tiap KUD. Adapula tim bersama yang dibentuk untuk pendampingan dan pelaksanaan tumbang/chipping dilaksanakan pihak ketiga yang mumpuni.
 
“Dukungan lain adalah ketersediaan bibit sawit tepat waktu. Selain itu, pelaksanaan peremajaan melibatkan peran serta masyarakat di tingkat lokal,”ujarnya. Salah satu sumber bibit berasal dari PPKS yaitu varietas Simalungun.
 
Koperasi petani setempat juga terbilang juga kreatif untuk mencari sumber dana, diluar pembiayaan BPDPKS. Iskandar menjelaskan ada tiga pola pendanaan yang digunakan 4 KUD (Koperasi Unit Desa) peserta replanting. Untuk KUD Sumber Jaya Lestari menggunakan dana tabungan petani.
 
Dono Boestami, Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, mengapresiasi kegiatan replanting sawit rakyat di Musi Banyuasin yang telah mencapai target presiden. Program replanting ini mendapatkan hibah sebesar Rp 30 juta per hektare dari BPDPKS.
 
Menurut Dono, replanting di Musi Banyuasin dapat menjadi contoh bagi daerah lain. Kunci utama adalah dukungan semua pihak mulai dari pemerintah daerah sampai kelompok tani.
 
“Bupati aktif maupun Kadisbun aktif, juga petaninya. Di luar dana BPDPKS, mereka pakai modal dari dana petani, bank dan kombinasi melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat). KUR digunakan lewat Bank Sumselbabel. Sekarang, mereka mulai persiapan untuk tanam peremajaan berikutnya,”ujar Dono.
 
 
Sementara itu, Ketua KUD Mukti Jaya, Bambang Gianto menerangkan, sejak replanting pada 2017 lalu, sawit yang ditanam dari bibit unggul bantuan pemerintah sudah bisa panen pada usia 28 bulan di tepatnya Mei 2020. Kemudian dari panen sampai Mei 2021 lalu, nilai panen mencapai Rp 12 miliar.
 
Untuk biaya panen, angkut, dan operasional sekitar Rp 2 miliar, jadi semuanya kita saving kurang lebih Rp 8 miliar dari 2.000 hektare yang menghasilkan 6.800 ton TBS. Petani sangat senang dan bahagia karena pada usia dini sawit sudah bisa dipanen. Sejak awal pengusulan replanting dan ke depannya juga akan ada hilirisasi di perkebunan kami,” pungkasnya.
 
Apa yang menjadi keberhasilan petani sawit di Musi Banyuasin ini seharusnya bisa ditransformasikan juga ke petani sawit di Muara Enim. Seharusnya pemerintah daerah dan semua stakeholder terkait industri sawit, mau berpartisipasi untuk membantu petani sawit Muara Enim yang kondisinya memprihatinkan itu.