Koalisi Save BPK :Pelantikan Nyoman Adhi Suryadnyana Bagai Telur Pecah

law-justice.co - Tim Informasi Koalisi Save BPK hari ini menilai  proses terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana sampai penerbitan Keppres dan pelantikannya sebagai Anggota BPK RI merupakan tindakan yang melukai konstitusi.

“Itu artinya DPR dan pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi tidak mau mendengar second opinion dari masyarakat dan para pakar hukum, dan ini menjadi preseden buruk sekaligus yang pertama kali terjadi dalam pemilihan Anggota BPK. Karena itu bukan tidak mungkin akan terulang karena DPR dan Pemerintah permisif terhadap pelanggaran konstitusi,” kata Tim Informasi Koalisi Save BPK Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU


Menurut Prasetyo, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dari dilantiknya Anggota BPK tidak memenuhi syarat.

Pertama, preseden tersebut bisa terulang kembali dalam pemilihan Anggota BPK ke depan.

Baca juga : BNPB : 267 Rumah Warga Rusak Imbas Gempa Garut

“Meski kita tidak menginginkan itu terjadi, tetapi karena sudah pecah telur, maka menjadi sesuatu yang mungkin terjadi nanti ada calon Anggota BPK TMS tapi tetap digoalkan,” sambungnya.

Koalisi Save BPK menilai proses terpilihnya Nyoman Adhi Suryadnyana sampai penerbitan Keppres dan pelantikannya sebagai Anggota BPK RI merupakan tindakan yang melukai konstitusi.

Baca juga : PPP Akan Gelar Rapimnas Tentukan Sikap Partai di Pemerintahan Prabowo

“Itu artinya DPR dan pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi tidak mau mendengar second opinion dari masyarakat dan para pakar hukum, dan ini menjadi preseden buruk sekaligus yang pertama kali terjadi dalam pemilihan Anggota BPK. Karena itu bukan tidak mungkin akan terulang karena DPR dan Pemerintah permisif terhadap pelanggaran konstitusi,” kata Tim Informasi Koalisi Save BPK Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/11/2021).


Menurut Prasetyo, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dari dilantiknya Anggota BPK tidak memenuhi syarat.

Pertama, preseden tersebut bisa terulang kembali dalam pemilihan Anggota BPK ke depan.

“Meski kita tidak menginginkan itu terjadi, tetapi karena sudah pecah telur, maka menjadi sesuatu yang mungkin terjadi nanti ada calon Anggota BPK TMS tapi tetap digoalkan,” sambungnya.

 

Kedua, dikatakan Prasetyo, wibawa BPK RI sebagai auditor eksternal yang bebas dan mandiri sesuai amanah UU telah tercederai.

Dia menilai lembaga auditif negara seharusnya berdiri independen karena tugas dan wewenangnya yang demikian berat dalam pengawasan keuangan negara.

Ketiga, Prasetyo mengatakan peristiwa ini dapat menurunkan kredibilitas BPK sebagai pengawas (pemeriksa) di hadapan para auditeenya.


"Bisa menimbulkan celah hukum bahkan gugatan ketika yang bersangkutan memeriksa entitas. Hasil audit dari Anggota BPK tidak memenuhi syarat bisa dipertanyakan bahkan digugat,” katanya.

Baca juga: Mahkamah Agung Lantik Nyoman Adhi Suryadnyana Sebagai Anggota BPK RI Hari Ini

Keempat, Koalisi Save BPK meragukan kinerja Nyoman Adhi dalam memimpin pemeriksaan keuangan negara ke depan.

“Baru terpilih saja telah melanggar hukum, bagaimana kinerja 5 tahun ke depan? Apa tidak kasihan sama auditor yang berintegritas di lapangan?” ucap dia.


Di luar itu, Koalisi Save BPK mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan kelompok masyarakat untuk menggugat keputusan terhadap pengangkatan Nyoman sebagai Anggota BPK.

Nyoman Adhi Suryadnyana resmi menjabat sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026.

Nyoman membacakan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin.

Pembacaan sumpah jabatan berlangsung di ruang Prof Dr Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Rabu (3/11/2021).

Adapun pelantikan Nyoman berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Jokowi Nomor: 126/P Tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat dan Peresmian Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.

Nyoman menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang telah habis masa jabatannya pada 29 Oktober 2021.

Turut hadir Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat BPK RI dan undangan lainnya.

Diketahui, Nyoman dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi Anggota BPK RI.

Dia tak memenuhi Pasal 13 Huruf J UU no 15 tahun 2006 tentang BPK.

Dalam pasal tersebut, untuk dapat dipilih sebagai anggota BPK, salah satu syaratnya calon anggota BPK harus paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

Hal tersebut dikuatkan dengan Pendapat Hukum Mahkamah Agung (MA) Nomor 183/KMA/HK.06/08/2021, di mana calon Anggota BPK harus mengacu pada ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK yang dimaksud.

Nyoman pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 masih menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III)

 

Seperti yang pernah di terbitkan pemberitaan sebelumnya Pusat Kajian Keuangan Negara Soroti . Pemilihan Anggota BPK RI  yang menahgkan Nyoman Adhi S. Hal itu lantaran terpilihnya Nyoman dinilai menabrak UU BPK , alasannya Nyoman dinilai tidak memenuhi syatat formil sebagaimana ketentuan UU BPK


Prasetio menilai pemilihan nyoman merugikan banyak pihak karena proses seleksi yang tidak adil tersebut merugikan kandidat yang memenuhi syarat
namun tidak terpilih.