Anggota KPU di Bengkulu Dipecat Akibat Bugil Saat Video Call Sex

Jakarta, law-justice.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memecat Anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu, Meixxy Rismanto.

Mengutip website DKPP, Meixxy dipecat usai terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, yakni mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila (video call sex).

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

“Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Meixxy Rismanto, selaku Anggota KPU Kabupaten Kaur sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Teguh Prasetyo, Rabu (3/11/2021).

Dalam persidangan itu, Anggota DKPP dari unsur KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Pramono menilai Meixxy tak punya niat jahat (mens rea) atau inisiatif dalam kejadian itu.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Menurut Pramono, Meixxy merupakan korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital. Menurutnya, sindikat itu sengaja menjebak orang dan mengancam menyebar konten asusila jika tak membayar sejumlah uang.

Seharusnya, kata dia, Meixxy dijatuhi hukuman pembinaan, bukan penghentian. Pramono beralasan tidak semua orang punya kewaspadaan dalam menghadapi kejahatan seksual via media digital.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2