BPOM Izinkan Suntik Vaksin Sinovac untuk Anak 6-11 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, pihaknya menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap Vaksin Sinovac pada anak usia 6-11 tahun.

“BPOM mengizinkan penggunaan Sinovac dari China untuk anak usia 6-11 tahun dan tentunya juga bagi dewasa,” kata Penny dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (1/11/2021).

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

Penny mengatakan, hal ini menjadi kabar gembira karena vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak dibutuhkan menyusul sudah dimulainya pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Tentunya para ahlinya nanti akan menyampaikan isu-isu yang komprehensif tentunya dikaitkan kenapa anak-anak perlu segera juga divaksinasi," ujarnya.

Baca juga : 2 Anak Buah SYL Temui Ahmad Ali NasDem saat Kasus Kementan Diusut

Sedangkan bagi anak di bawah usia 6, Penny dan BPOM masih mengumpulkan data mendalam bersama tim evaluasi.

“Untuk anak di bawah usia 6 kami masih mengumpulkan data dengan tim evaluasi, karena untuk usia dini butuh kehati-hatian yang lebih,” ucapnya.

Baca juga : Biaya Skincare Anak-Cucu SYL Pakai Uang Kementan, Rp50 Juta/Perawatan

Berdasarkan hasil uji klinik, vaksin Sinovac bagi anak usia 6-11 dinyatakan aman.