Gugatan Masih Berlangsung, MAKI Desak MA Tak Lantik Nyoman Adhi

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk tidak melantik Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar.

Pasalnya menurut Koodinator MAKI, Boyamin Saiman, saat ini proses hukum gugatan terkait Nyoman masih berlangsung di PTUN.

Baca juga : Respons DPR RI soal Heboh Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Sebagai informasi, MAKI sebelumnya menggugat Ketua DPR atas persoalan tidak sahnya pemilihan calon anggota BPK oleh DPR RI dikarenakan Nyoman Adhi Suryanyadna tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan pasal 13 huruf J UU BPK.

"MAKI telah mendapat poto salinan Surat Keputusan Presiden tentang Peresmian Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK menggantikan Bahrullah Akbar" ujarnya lewat keterangan tertulis yang didapat redaksi, Senin, 1 November 2021.

Baca juga : Ada Penumpang Turun, Ini 13 Momen Penting CCTV Kematian Brigadir RA

Kata dia, berdasar ketentuan UU BPK, anggota BPK setelah mendapat SK Presiden akan dilakukan pelantikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

Selanjutnya kata dia, MAKI akan berkirim surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk tidak melakukan pelantikan Nyoman Adhi Suryanyadna sebagai anggota BPK yang baru menggantikan Bahrullah Akbar.

Baca juga : MK: PDIP Tak Cukup Bukti Jika Minta Suara PSI jadi Nol di Papua Tengah

MA semestinya menghormati proses gugatan di PTUN yang saat ini berlangsung.

"Semestinya Presiden tidak terburu-buru menerbitkan SK dan menunggu selesainya proses gugatan di PTUN" tutupnya.