Razia GAGE, Mobil Dengan Plat Nomor Ganjil di Tilang Petugas Kamis, 28/10/2021 12:40 WIB Sejumlah pengendara mobil dengan plat nomor ganjil di Jalan D.I Panjaitan Cawang, Jakarta Timur, Pada Kamis pagi, dikenakan sanksi tilang karena melintas di jalur ganjil genap. Denda dengan besaran maksimal Rp500.000 diberikan kepada setiap pelanggar. (Firman Ford Fernando Manik\Robinsar Nainggolan) Tags: Razia Ganjil Genap | GAGE | kendaraan ditilang | satlantas jaktim |