Fadli Zon Desak Pemberi Perintah Penembak Laskar FPI Dihukum Berat

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mendesak Kepolisian Indonesia (Polri) transparan soal kasus penembakan enam anggota Laskar FPI.

Apalagi kata dia, kasus tersebut merupakan kejahatan HAM luar biasa.Pengungkapan tersebut, untuk menjaga marwah Polri agar tetap konsisten dalam garis edar yang benar.

Baca juga : OPM Klaim Tembak Mati 4 Anggota TNI-Polri & Bakar Sekolah di Enarotali

“Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yang memerintahkan pembantaian itu,” kata Fadli dikutip dari akun Twitternya, Kamis (28/10/2021).

Anak buah Prabowo Subianto itu meminta pengadilan memberikan hukuman berat bagi oknum yang memerintahkan penembakan laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab.

Baca juga : Kapolri Resmi Tunjuk Tokoh Buruh Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan

“Ini kejahatan serius. Membantai 6 WNI tak berdosa. Kejahatan HAM luar biasa. Sebaiknya dibuka transparan demi nama baik POLRI, siapa yg memerintahkan pembantaian itu. Orang itu harus dihukum maksimal,”katanya.

Sebelumnya pada sidang lanjutan kasus pembunuhan 6 laskar FPI, saksi mengungkap satu nama yang memerintahkan proses pembuntutan rombongan HRS, yaitu Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Baca juga : Respons Kapolri Soal Motif Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang

Nama tersebut adalah yang memerintahkan tujuh anggota kepolisian, untuk melakukan pembuntutan terhadap rombongan Muhammad Rizieq Shihab, dengan surat perintah penyelidikan (sprindik).

Hal itu terungkap, dalam kesaksian Toni Suhendar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara yang menewaskan 6 anggota laskar FPI, Selasa (26/10/2021).

Toni sendiri merupakan anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang juga mendapat mandat untuk melakukan pembuntutan tersebut.