Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Anggota DPR RI Bakal Dipolisikan

Jakarta, law-justice.co - Seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kuasa hukum korban, Gangan bakal melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Meski demikian, Gangan tak menjelaskan secara detail oknum anggota DPR RI yang dimaksud.

Baca juga : Kata Ahli soal AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya

"Mohon maaf kita baru sebatas LP. Nanti kalau proses hukum berjalan nanti kita bocorkan," kata Gangan mengutip detik.com, Rabu (27/10/2021).

Dari undangan yang diterima wartawan, rencananya akan ada keterangan pers usai pelaporan resmi di Bareskrim. Keterangan pers akan disampaikan kuasa hukum korban Gangan, ETOS Indonesia Institute, KPAI, hingga UPTP2TP2A.

Baca juga : Naik Rp275, Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp12.453/Liter

"Nantilah itu kawan kawan ETOS yang akan memberikan pernyataan politis. Kalau kami kan di ranah hukumnya," ujar Gangan.

Rara, pihak dari Etos Indonesia Institute yang tercantum di undangan tersebut, saat dikonfirmasi juga belum mau mengungkap siapa anggota DPR yang diduga melakukan pencabulan ini.

Baca juga : Kapolri Resmi Tunjuk Tokoh Buruh Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan

"Mr. X," ujarnya lewat WhatsApp.