Anggota Polisi Diduga Cabuli-Peras Istri Tersangka Narkoba di Sumut

law-justice.co - Kabid Humas Sumatera Utara (Sumut) Polda, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan terdapat dua penyidik Polsek Kutalimbaru, Deliserdang diduga melakukan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba.

Hadi mengatakan, kini bidang Propam Polda Sumut pun melakukan pemeriksaan terhadap oknum penyidik terkait.

Baca juga : Tentara AL Tembak 2 Warga di Makassar, 1 Korban Tewas

"Kalau anggota (penyidik) sudah diperiksa Propam terkait adanya laporan dugaan pencabulan dan pemerasan," ujar Hadi mengutip CNNIndonesia, Senin (25/10/2021).

Dalam kasus ini, dua orang penyidik Polsek Kutalimbaru berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL diduga mencabuli dan memeras istri tersangka narkoba berinisial MU (19).

Baca juga : MKD DPR Minta Polisi Tertibkan Plat Nomor DPR Palsu

Kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021).

Saat itu petugas menemukan SM, suami MU bersama rekannya AS menguasai narkoba. Lalu, SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.

Baca juga : Komunikasi Pimpinan KPK Terkait Mutasi ASN Kementan Langgar Kode Etik

Belakangan, Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta. Sementara itu Aiptu DR disebut mengajak MU bertemu di hotel untuk membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itulah MU diduga dicabuli.