Ibu Kota Baru Butuh Rp 466 T, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Khusus

Jakarta, law-justice.co - Proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) disebut membutuhkan anggaran sebesar Rp 466 triliun.

Ada beberapa alternatif pembiayaan, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga swasta.

Baca juga : Ditinggal Abdee Slank, Ini Susunan Direksi dan Komisaris Telkom Baru

Selain itu, pemerintah juga ancang-ancang untuk mengeluarkan kebijakan pungutan pajak khusus ibu kota baru. Rencana tersebut dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Pasal 24 ayat 1 huruf a menyebutkan pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Baca juga : PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran Berharap Kursi Menteri

"Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi huruf b pada Pasal 24 ayat 1 mengenai sumber pembiayaan IKN dikutip Jumat (22/10/2021).

Dijelaskannya dalam ayat 2, dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan IKN sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pemerintahan Khusus IKN dapat melakukan pemungutan pajak dan/atau pungutan khusus IKN.

Baca juga : Ini Respons Istri Tersangka Pembunuhan Kasus Mayat Dalam Koper

Pada bagian penjelasan diterangkan bahwa yang dimaksud dengan pajak dalam ayat 2 adalah pajak yang berlaku khusus untuk IKN. Sedangkan yang dimaksud dengan pungutan adalah termasuk jenis-jenis retribusi yang berlaku khusus untuk IKN.

"Pajak dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN," bunyi ayat 3.

Dijelaskan lebih lanjut, berlaku secara mutatis mutandis sebagai pajak dan pungutan khusus IKN, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai objek, subjek, wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi ayat 4.