Waspada Modus Mafia Tanah, Pura-pura Beli Rumah dan Ambil Sertifikat

Jakarta, law-justice.co - Mafia tanah terus bergentayangan hingga kini. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil meminta masyarakat untuk berhati-hati ketika akan melakukan transaksi jual beli aset properti. Pasalnya, mafia tanah melakukan berbagai cara dalam kerjanya, termasuk meminjam sertifikat ketika proses jual beli.


"Mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah ya kemudian karena mau membeli rumah dia minta (meminjam) sertifikat ya kan, sertifikat ini dipalsukan," jelas Sofyan dalam konferensi pers Mafia Tanah, Senin (18/10/21).

Baca juga : AHY Sebut Ribuan Hektare Lahan di IKN Belum Dibebaskan, Ini Sebabnya

Gerombolan mafia tanah menyadari bahwa pemilik rumah juga tidak akan sembarang memberikan sertifikatnya. Mereka menggunakan cara down payment sebagai bentuk keseriusan untuk membeli rumah tersebut. Harapannya, penjual akan meminjamkan sertifikatnya.

"Dikasih uang muka, harga rumah Rp 20 miliar, dikasih uang muka Rp 1 miliar. Kemudian diberikan pinjaman sertifikatnya," sebut Sofyan.

Baca juga : Menteri ATR Ungkap Sejumlah Kasus Mafia Tanah di Jawa Timur

Cara tersebut lazim terjadi. Demi meminimalisir kerugian, ada baiknya masyarakat jangan bertransaksi sendiri jika tidak memiliki pengalaman, kecuali dengan orang yang dikenal. Sebaliknya, dalam pemilihan partner pun harus mengecek track record secara jelas.

"Kalau menggunakan PPAT, PPAT banyak yang jadi mafia tanah, jadi hati-hati masyarakat kalau misal nanti cek tanah sertifikat jangan lepas ke pihak 3 karena bisa dipalsukan," ujarnya.

Baca juga : AHY Diminta Bantu Sri Mulyani Soal Aset Lahan Tidur Pemerintah