Covid Landai, Saudi Izinkan Salat Tanpa Jarak di Masjid Mekah-Madinah

Arab Saudi, law-justice.co - Pemerintah Arab Saudi akan melonggarkan pembatasan terkait COVID-19 mulai 17 Oktober, sebagai tanggapan atas penurunan tajam dalam jumlah kasus infeksi harian virus Corona.


Seperti diberitakan kantor berita resmi Saudi, Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir Khaleej Times, Sabtu (16/10/2021), pemerintah Saudi akan mencabut langkah-langkah jarak sosial dan mengizinkan kehadiran jemaah dengan kapasitas penuh di dua Masjid Suci di Mekah dan Madinah. Ini ditujukan untuk para jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.

Baca juga : Lebaran di Arab Saudi, Warga Mudik Dapat THR Dari Raja

Peraturan jarak sosial juga akan dicabut dan tempat-tempat umum, transportasi, restoran, bioskop, dan pertemuan lainnya akan diizinkan kembali beroperasi dengan kapasitas penuh.

Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti dikutip SPA, pemakaian masker di ruang terbuka tidak lagi wajib untuk orang yang telah divaksinasi penuh. Namun, anggota masyarakat tetap harus memakai masker di ruang tertutup dan area yang tidak dipantau oleh aplikasi pelacakan Tawakkalna.

Baca juga : Arab Saudi Ajak Umat Muslim Lihat Gerhana Matahari pada 8 April 2024

Para jemaah yang telah menerima kedua dosis vaksin sekarang dapat mengunjungi masjid di Mekah dan Madinah sambil mengenakan masker dan menggunakan aplikasi pelacakan Umrah.

Aula pernikahan juga akan diizinkan beroperasi tanpa batasan kehadiran, meskipun mereka yang hadir tetap harus mematuhi tindakan pencegahan, termasuk masker di ruang tertutup.

Baca juga : STY Bocorkan Taktik Indonesia vs Arab Saudi: 5 Pemain di Kotak Penalti

Jumlah kasus infeksi Corona harian di kerajaan itu sekarang turun menjadi dua digit, dan tingkat vaksinasi telah meningkat setelah pemberlakuan wajib vaksin untuk memasuki tempat-tempat tertentu.

Sekitar 67 persen populasi Saudi sekarang telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19.


Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa aturan itu dapat berubah tergantung pada perkembangan pandemi.

Sebelumnya, pada hari Selasa (12/10), Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi juga mengeluarkan surat edaran, yang menyatakan bahwa pemegang visa kerja dan izin tinggal dapat langsung mengunjungi negara itu di bawah pedoman baru.

"Semua maskapai penerbangan harus memastikan bukti pemesanan yang dikonfirmasi di salah satu fasilitas karantina penumpang yang disetujui maskapai," demikian bunyi surat edaran yang dikeluarkan untuk semua maskapai.

Disebutkan bahwa para penumpang harus menunjukkan QR Code sebelum naik ke pesawat.