Survei SMRC: Mayoritas Publik Tolak Amendemen UUD 1945

Jakarta, law-justice.co - Hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menyatakan, sebanyak 78 persen publik menolak amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas mengatakan, berdasarkan survei yang dilakukan SMRC, sebanyak 66 persen responden menilai UUD 1945 merupakan rumusan terbaik.

Baca juga : Prospek Paslon Menang Perselisihan Hasil Pilpres di MK

"Secara umum warga memang tidak menghendaki adanya perubahan undang-undang dasar 1945 dan mayoritasnya, ini 66 (persen responden), menilai Undang-Undang Dasar ini adalah rumusan terbaik dan tidak boleh diubah atas alasan apapun," kata Sirojudin, Jumat (15/10/2021).

Sementara kelompok kedua, sebanyak 12 persen responden menilai UUD 1945 saat ini paling pas bagi kehidupan manusia yang lebih baik meskipun regulasi itu merupakan buatan manusia dan mungkin ada kekurangan.

Baca juga : Saatnya Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

"Keinginan elite itu di tengah-tengah sikap warga yang pada umumnya tidak menghendaki perubahan pada UUD 1945, 78 persen," ujar Sirojudin.

Sementara, responden yang menghendaki perubahan berjumlah 15 persen, terdiri dari 11 persen yang berpendapat beberapa pasal dari UUD 1945 perlu diubah atau dihapus, dan 4 persen yang menilai sebagian besar isi UUD 1945 harus diubah.

Baca juga : Survei SMRC Ungkap 47 Persen Nilai Sikap Jokowi ke PDIP Kurang Pantas

Sedangkan, responden yang menjawab tidak tahu atau tidak menjawab berjumlah 7 persen.