Emiten Bentjok Pailit, Bos Smartfren Bongkar soal Alibaba & Merger XL

Jakarta, law-justice.co - Pada Rabu (13/10/2021) lalu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,78% ke level 6.536,90 dengan nilai transaksi Rp 17,76 triliun.

Pelaku pasar asing melakukan pembelian bersih senilai Rp 1,20 triliun.

Baca juga : Di Sidang MK, Pengembang Sirekap Benarkan KPU Sewa Server Alibaba

Berdasarkan data yang dirangkum sebelum transaksi pada perdagangan Kamis ini (14/10/2021) ada beberapa emiten yang dikabarkan merger, yakni Alibaba dengan XL.

Manajemen emiten telekomunikasi Grup Sinar Mas, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) memberikan respons terkait kabar masuknya investor global, Alibaba milik crazy rich China Jack Ma, yang disebutkan membeli saham perseroan.

Baca juga : KPU Gandeng Alibaba Cloud, Perludem Singgung Potensi Pelanggaran Etik

Direktur FREN, Antony Susilo, dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan, sebagai perusahaan publik, perseroan terbuka bagi investor lokal maupun global.

"Bagi FREN jika dapat berkolaborasi dengan investor global diharapkan akan membuka kesempatan untuk berkembang yang lebih pesat," kata Antony, Rabu (13/10/2021).

Baca juga : KPU Akhirnya Akui Lakukan Kontrak dengan Alibaba soal Cloud Sirekap

Tak hanya dikabarkan akan dibeli oleh Alibaba, FREN juga disebut sedang dalam proses melakukan penggabungan usaha (merger) dengan emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (EXCL).

Manajemen menegaskan, FREN terbuka untuk berkonsolidasi dengan pelaku industri lain yang bertujuan untuk efisiensi operasional, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. Hanya saja, terkait merger ini, belum ada kesepakatan yang lebih lanjut.

Sementara lain hal, Emiten pengembang properti yang dimiliki Benny Tjokrosaputro, PT Hanson International Tbk (MYRX) dalam status pailit setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi pada 8 Juni 2021.

"Dengan adanya putusan kasasi tersebut menyebabkan perseroan kembali dalam keadaan pailit," kata Bob Hasan, Kuasa Hukum PT Hanson International Tbk dari Law Office Bob Hasan & Partners, dikutip Rabu (13/10/2021).

Bob Hasan menyatakan, berdasarkan putusan nomor 667 K//Pdt.Sus-Pailit/2021, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 29/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada 18 Februari 2021.